У нас вы можете посмотреть бесплатно Pilu Gadis Tunarungu Wicara di Tulungagung Ketakutan Dirudapaksa Dua Pria, Polisi: Trauma Berat или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru VP: Bima Yuricco Aditya Host: Septyana Eka Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Tulungagung menangkap DV (22) dan AK (29), dua warga Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Selasa (17/12/2024). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis tunarungu wicara, sebut saja Bunga (23) asal luar Kabupaten Tulungagung. Kedua tersangka melakukan kekerasan seksual kepada Bunga, dengan pertimbangan korban tidak bisa berteriak minta tolong. Jumat 20 Desember/Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengatakan, kedua tersangka bekerja sebagai sales makanan yang sudah 3 bulan ada di wilayah Tulungagung. Keduanya tinggal di sebuah tempat kos di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, tidak jauh dari tempat kos korban. Korban dan kedua tersangka ini merupakan tetangga kos. Mereka sudah mulai saling kenal sejak 3 minggu Perbuatan keji ini dimulai dari DV yang mendatangi tempat kos korban pada Sabtu (5/11/2024) malam. Laki-laki lajang ini mendorong tubuh korban dan membekapnya, lalu memberikan ancaman. Dengan bahasa isyarat, DV mengancam agar Bunga tidak melawan. Selesai melakukan rudapaksa, DV kembali mengulangi lagi perbuatannya keesokan harinya, Minggu (6/11/2024) malam. Ternyata DV menceritakan perbuatan buruknya kepada AK, rekan kerjanya. Mendengar kisah itu, AK yang sudah berkeluarga ini terpancing dan muncul niat untuk ikut melakukan rudapaksa kepada Bunga. Setelah memastikan situasi aman, AK mewujudkan niat jahatnya itu pada Senin (28/11/2024) malam. Bunga akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya ke keluarga lewat WhatsApp (WA). Pihak keluarga mendampingi Bunga untuk melapor ke Polres Tulungagung pada Jumat (5/12/2024). Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan, dan melakukan visum terhadap Bunga. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, personel Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung menangkap David dan Agus. Polisi menyita 3 setel pakaian korban dan 2 buah seprai di kamar kos korban. Sementara tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang rudapaksa atau pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun. Tersangka DV mengaku tergoda dengan Bunga setelah kenal dengannya. Sementara AK mengaku ingin ikut merudapaksa korban setelah mendengar cerita David. AK lalu melakukan cara yang sama untuk menakuti korban, sehingga tidak melawan saat dilakukan rudapaksa. Website: https://surabaya.tribunnews.com/ Instagram: / suryaonline Facebook: / suryaonline YOUTUBE / @tribunnewssurya #suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA