У нас вы можете посмотреть бесплатно Warga Sleman Divonis hingga 10 Tahun Penjara Akibat Aniaya Remaja Bawa Sajam Hendak Tawuran или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Sebelumnya, aksi penganiayaan terjadi di sebuah Angkringan Code, Gang Code Gemawang, Sleman, pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Penganiayaan dilakukan terhadap korban bernama Tristan Pamungkas (18) dan Rahman Saka Al Bukhori (15). Saat itu sejumlah terdakwa melihat beberapa anak sedang berkumpul di Jalan Monjali Gang Code I. Warga menaruh curiga karena di antara anak-anak tersebut ada yang sedang menutup tubuhnya menggunakan buku dan lakban dan diduga hendak tawuran hingga kemudian ditegur agar segera bubar. Saat dicek ternyata ditemukan sebuah sarung yang di dalamnya berisi senjata tajam. Kumpulan anak-anak tersebut kemudian melarikan diri. Namun Tristan dan Saka tertangkap warga dan dianiaya. Akibat penganiayaan itu, Tristan yang merupakan warga Condongcatur, Sleman meninggal dunia. Sedangkan Saka terluka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit. Akibatnya, tujuh orang terdakwa dijatuhi hukuman penjara bervariasi antara 8 tahun hingga 10 tahun karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat. Majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda kepada para terdakwa dengan masing-masing sebesar Rp1 miliar rupiah. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yang menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun. Sebagaimana dakwaan Pasal 80 ayat (3) dan pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain vonis penjara dan denda, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan kepada keluarga korban. Para terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada orang tua korban Tristan dengan ketentuan apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari, sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda para terdakwa dapat disita untuk membayar restitusi. #sleman #remaja #penjara News Anchor : Satya Padma Sari Video Editor : daf Download aplikasi berita TribunX di PlayStore atau AppStore untuk dapatkan pengalaman baru Jangan sampai ketinggalan informasi terupdate dan berita pilihan Tribun Jateng. Ikuti saluran kami di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGG...