У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴LIVE Bahtsul Masail Kubro | Pembukaan & Jalsah 1 || PP FADLLUL WAHID NGANGKRUK или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
1. PRO-KONTRA PENGGUNAAN PRODUK BER-KARMIN | MA’ARIF PP. FADLLUL WAHID Deskripsi Masalah: Dewasa ini masyarakat dibingungkan dengan legalitas mengkonsumsi dan menggunakan produk berbahan karmin. Kebingungan tersebut muncul pasca Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Jawa Timur menyatakan bahwa karmin merupakan bahan yang najis dan haram dikonsumsi. Sebelumnya pada tahun 2011, MUI telah mengeluarkan fatwa bernomor 33 Tahun 2011 yang berisikan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan. Fatwa MUI tersebut didasarkan pada, salah satunya, hadis yang menyebut bahwa ikan serta serangga merupakan dua bangkai yang dihalalkan oleh umat muslim. MUI menganggap serangga cochineal mirip dengan belalang karang darahnya tidak mengalir. Oleh karenanya, selagi digunakan untuk hal yang bermanfaat dan tidak membahayakan orang lain, MUI memperbolehkan penggunaan karmin sebagai pewarna. Sementara Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur baru-bari ini mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan pewarna dengan bahan karmin tidak boleh digunakan. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Khatib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim KH Romadlon Chotib. Selama ini pihaknya telah menyoroti penggunaan karmin yang tersebar di pasaran, biasanya karmin untuk make up dan makanan berkode E-120. “Karena hal itu, kita sudah memutuskan (dalam bahtsul masail) bahwa (karmin) itu merupakan bagian yang diharamkan menurut Imam Syafi'i. Dan kita adalah orang-orang dari kalangan Syafi’iyah,” tegas KH Romadlon Chotib saat Konferensi Pers Hasil Bahtsul Masail LBM NU Jatim di Kantor PWNU Jatim, Selasa (12/9/2023), mengutip laman NU Jatim. Keputusan tersebut didasari atas sejumlah keterangan dalam beberapa kitab, seperti Al-Bayan Wattahsil, Al-Taj Wa al-Iklil Juz 3, Al-Muntaqo Syarh Muwatto' Juz 3, dan Al-Fiqh ala Madzahib Al-Arba'ah Juz 1. Dalam keterangannya, PWNU Jatim juga mengungkapkan alasannya mengharamkan karmin lantaran bangkai serangga (hasyarat) tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam mazhab Maliki. Dalam Islam, penggunaan serangga sebagai bahan makanan memang menjadi perdebatan para ulama. Para ulama seperti Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah menjelaskan bahwa serangga boleh dimanfaatkan sebagai bahan makanan karena tidak mempunyai darah yang menyebabkan bangkainya bisa membusuk. Catatan: Dua keputusan terkait legalitas penggunaan karmin lahir sebab perbedaan menstatuskan serangga cochineal: antara hasyarot (serangga) ataupun jarod (belalang). Pertanyaan : A. Bolehkah masyarakat memilih salah-satu keputusan terkait penggunaan produk berbahan karmin? Jika tidak diperbolehkan, lantas bagaimana hukum membiarkan keputusan yang salah tersebut tetap beredar di masyarakat? B. Apakah status dari dua keputusan tersebut dalam pandangan syariat? Yuk Tonton Sampai Selesai ... . Project By LENSA FADLLUL WAHIID Production https://wa.me/6285338934046 . Salurkan INVESTASI Perlengkapan Alat Multimedia Ke Nomor Rekening Resmi ; BRI : 600201000037508 AN. PONDOK PESANTREN FADLLUL WAHID . Kunjungi akun sosial media kami; ---------------------------------------------------------- Website: Fadllul Wahid https://fadllulwahid.com/ Facebook / fadllulwahidngangkruk instagram / fadllulwahid_ngangkruk Fanspage / fadllulwahidngangkruk YouTube / lensappfadllulwahid #Santri #Ngangkruk #bahtsulmasail #fyp #pesantren #indonesia #fadllulwahidngangkruk #ayomondok #santrinusantara #reels #alasantri #berkah