У нас вы можете посмотреть бесплатно MANTAN BUPATI SLEMAN SRI PURNOMO PAKAI ROMPI ORANGE DAN DIBORGOL или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
MANTAN BUPATI SLEMAN SRI PURNOMO PAKAI ROMPI ORANGE DAN DIBORGOL Kejaksaan Negeri Sleman melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020. Penahanan tersebut berlaku sejak Selasa 28 Oktober 2025 kemarin hingga 20 hari ke depan di Lapas Wirogunan. Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto memastikan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. Selain itu, penahanan ini juga dilakukan lantaran ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Adapun sebelum ditahan, Sri Purnomo sempat menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Sri Purnomo baru keluar dari kantor Kejaksaan negeri Sleman sekira pukul 18.30 WIB dengan mengenakan rompi orange dan tangan diborgol. Dia kemudian digiring ke mobil yang akan mengantarkannya ke Lapas Kelas II A Yogyakarta. Sri Purnomo hanya berkomentar singkat dengan menegaskan bahwa ia akan memasrahkan semuanya pada hukum. Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2020, saat pandemi covid-19 melanda. Kala itu, Pemerintah Kabupaten Sleman memeroleh hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68.518.100.000-. Uang hibah ini diberikan dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa Sri Purnomo selaku Bupati Sleman saat itu, telah memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Kemenparekaf. Modus tersangka SP dalam perkara ini dengan menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49/2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020. Peraturan ini mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata yaitu kelompok masyarakat di sektor Pariwisata, di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada. Perbuatan SP tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10.952.457.030. Kerugian ini diperoleh berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan DIY atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata kabupaten Sleman 2020 tertanggal 12 Juni 2024. (*) Produser : Ribut Raharjo Penulis : Mona Kriesdinar Program : Tribun Jogja News Host : Prisca Ruri Editor : Afiffudin Uploader : Afiffudin Sumber : Tribun Jogja Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru