У нас вы можете посмотреть бесплатно RIBUT KUR, MENTERI PURBAYA DIHADAPAN DPD RI, ANCAM YG TERBUKTI MAIN-MAIN или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti sejumlah permasalahan serius dalam implementasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjadi keluhan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai daerah. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPD RI pada Senin, 3 November 2025, terungkap dua kendala utama yang menghambat akses UMKM terhadap program andalan pemerintah ini: klaim kuota habis oleh bank penyalur di daerah dan permintaan agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta. Menanggapi berbagai masukan dari anggota DPD, Menteri Purbaya menegaskan akan melakukan investigasi mendalam terhadap praktik penyaluran KUR oleh perbankan. Ia bahkan mengancam akan menghentikan subsidi bunga bagi bank yang terbukti "bermain-main" dan tidak menyalurkan KUR sesuai aturan. Kontradiksi Data Kuota KUR Salah satu isu krusial yang diangkat dalam rapat adalah informasi mengenai habisnya jatah atau kuota KUR di tingkat daerah. Beberapa anggota DPD menyampaikan bahwa saat mereka melakukan kunjungan kerja, banyak bank penyalur, termasuk di Jakarta, mengklaim kuota KUR untuk tahun 2025 telah habis. Menteri Purbaya dengan tegas membantah informasi tersebut berdasarkan data yang dimiliki pemerintah. "Itu informasi yang salah," ujarnya dalam rapat. Ia memaparkan data penyaluran KUR secara nasional per Oktober 2025: Total Alokasi/Plafon 2025: Rp284 triliun, Realisasi Penyaluran: Rp228 triliun, dan Sisa Kuota yang Belum Tersalurkan: Sekitar Rp56 triliun. "Jadi ada masih hampir 60 triliun," tegas Purbaya. Angka ini menunjukkan bahwa secara nasional, dana KUR masih sangat tersedia. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya kemungkinan miskomunikasi antara kantor pusat bank penyalur dengan kantor cabang di daerah, atau kemungkinan praktik lain yang perlu diinvestigasi lebih lanjut. Padahal, data pemerintah menunjukkan bahwa hingga Oktober 2025, penyaluran KUR telah menjangkau lebih dari 3,75 juta debitur dan berkontribusi pada penyerapan sekitar 11 juta tenaga kerja. Praktik Ilegal Permintaan Agunan Masalah kedua yang menjadi sorotan tajam adalah masih maraknya bank penyalur yang meminta agunan atau jaminan tambahan kepada calon debitur KUR dengan pinjaman di bawah Rp100 juta. Praktik ini secara jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, di mana pinjaman KUR di bawah nominal tersebut tidak seharusnya mensyaratkan agunan. Seorang anggota DPD dari NTB mengungkapkan, "Pelaku UMKM itu enggak berani pinjam KUR itu karena mereka dimintain agunan, Pak." Keluhan serupa juga menjadi salah satu temuan utama dari berbagai lembaga pengawas eksternal. Praktik ini dinilai sangat memberatkan dan menjadi penghalang utama bagi pelaku usaha mikro yang sebagian besar tidak memiliki aset untuk dijadikan jaminan. Menteri Purbaya menyatakan bahwa praktik ini tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan tujuan utama KUR, yaitu mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM. Langkah Tegas dan Investigasi Menyeluruh Menteri Purbaya berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan-temuan ini dengan serius. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku komite pengarah program KUR untuk melakukan evaluasi dan investigasi. "Saya akan investigasi seperti apa implementasinya," kata Purbaya. "Kalau memang enggak tepat sasaran, saya berhenti uangnya," imbuhnya merujuk pada dana subsidi bunga yang dibayarkan pemerintah kepada bank penyalur. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memastikan program KUR benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak maksimal bagi tulang punggung perekonomian nasional, yakni UMKM. Pengawasan penyaluran KUR yang juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat menekan potensi kredit macet dan memastikan bank penyalur menjalankan prinsip kehati-hatian tanpa menghambat akses bagi yang berhak. Publik, khususnya para pelaku UMKM, menantikan realisasi dari janji Menteri Keuangan ini. Perbaikan tata kelola dan penegakan aturan yang tegas diharapkan dapat mengatasi sumbatan dalam penyaluran KUR, sehingga program ini dapat berjalan lebih efektif untuk mendorong pertumbuhan dan kemandirian UMKM di seluruh Indonesia.