У нас вы можете посмотреть бесплатно MKMK Sebut Tidak Berwenang Adili Proses Pengisian Jabatan Hakim Konstitusi Adies Kadir или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili tiga laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/3/2026). Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan laporan yang diajukan tidak dapat diproses karena peristiwa yang dilaporkan terjadi sebelum Adies dilantik sebagai hakim konstitusi. “Memutuskan, menyatakan Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo,” ujar Palguna saat membacakan amar putusan perkara Nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. Tiga laporan yang diputus masing-masing berasal dari Syamsul Jahidin dalam perkara Nomor 01/MKMK/L/02/2026, Edy Rudyanto dalam perkara Nomor 02/MKMK/L/02/2026, serta Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dalam perkara Nomor 03/MKMK/L/02/2026. Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan, kewenangan MKMK hanya berlaku bagi seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi. Karena itu, MKMK tidak dapat menilai dugaan tindakan yang terjadi sebelum seseorang resmi menjabat. Dalam laporan yang diajukan CALS, MKMK juga menilai aduan tersebut berkaitan dengan tindakan Adies saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Ridwan menyatakan tindakan tersebut tidak dapat dinilai menggunakan kode etik hakim konstitusi, melainkan harus mengacu pada aturan etik yang berlaku pada jabatan yang diembannya saat itu. “Laporan yang diajukan pelapor menguraikan tindakan yang dilakukan sebelum terlapor menjabat sebagai hakim konstitusi, terutama saat masih menjadi anggota DPR. Karena itu tidak dapat diukur dengan Sapta Karsa Hutama,” ujar Ridwan. Namun, MKMK menegaskan tidak menutup mata terhadap kabar di masyarakat terkait proses penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi melalui usulan DPR. MKMK mengingatkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mewajibkan proses pencalonan hakim konstitusi dilakukan secara transparan dan partisipatif. “Jika prinsip tersebut diabaikan, dalam batas penalaran yang wajar hal itu dapat menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” kata anggota MKMK, Yuliandri, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3). Penulis/Video Editor: Rahma Nayali Produser: Dena Novita #TirtoRecap