У нас вы можете посмотреть бесплатно MA Ketuk Palu! Kasasi Nikita Mirzani Ditolak, Hukuman 6 Tahun Tetap Berlaku или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru MA Ketuk Palu! Kasasi Nikita Mirzani Ditolak, Hukuman 6 Tahun Tetap Berlaku Mahkamah Agung (MA) ketuk palu, kasasi Nikita Mirzani ditolak. Aktris Nikita Mirzani harus kembali dibuat gigit jari atas fakta persoalan hukum yang menjeratnya. Nikita diketahui divonis bersalah dan dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lewat proses persidangan, Ia terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus yang melibatkan Reza Gladys. Atas vonis tersebut, Nikita mengajukan banding. Banding Nikita Mirzani lalu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya justru ditambah menjadi 6 tahun penjara karena Ia juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak terima, Nikita lantas mengajukan kasasi ke MA. Namun MA kini memutuskan menolak kasasi Nikita. Melansir Kompas.com, putusan itu baru-baru ini muncul di laman resmi MA. “Tolak kasasi terdakwa,” bunyi pernyataan dalam laman resmi MA. Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, sebelumnya menyampaikan bahwa jika kasasi ditolak, pihaknya membuka peluang untuk melakukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK). “Kalau misalkan dirasa nanti (kasasi) tidak sesuai juga, ya kita akan lanjut kepada PK,” tutur Galih. Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys bermula dari masalah skincare. Nikita Mirzani mengunggah ulasan negatif tentang produk skincare milik Reza Gladys di media sosial. Mengetahui hal itu, Reza lantas mengubungi Nikita untuk bersilaturahmi. Namun, Reza mengaku mendapat respon kurang baik saat menghubungi Nikita. Ia juga diminta membayar sejumlah uang terkait masalah tersebut. Setelah itu, Reza Gladys melaporkan Nikita ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pada (20/02/2025) Polda Metro Jaya lantas menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita diduga menyuruh Mail untuk meminta uang sebesar Rp 5 miliar dari Reza Gladys sebagai imbalan agar ulasan negatif dihapus. Pada (23/10/2025) Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU), membantah tuduhan bahwa ia menyuruh Mail meminta uang kepada Reza. Nikita menyebut tuduhan JPU sebagai “kesimpulan yang bohong” dan menegaskan tidak pernah memerintahkan asistennya untuk berkomunikasi atau meminta uang kepada Reza Gladys. Setelah sidang beberapa kali, Nikita akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta. Merasa tak terima, Nikita kemudian mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Namun, banding itu ditolak hingga membuat hukuman Nikita ditambah menjadi 6 tahun penjara. Hukuman Nikita itu ditambah setelah sang artis terbukti melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak menyerah, Nikita akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Alasan Nikita mengajukan kasasi adalah ketidakpuasan terhadap putusan banding. Selain itu, Nikita juga merasa tidak adil dengan vonis itu. "Nikita akan menggunakan upaya hukum ini sampai dengan titik terakhir. Karena dirasa untuk kasus ini belum mencapai rasa keadilan, belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada," kata kuasa hukum Nikita, Galih saat ditemui di PN Jakarta Selatan dilansir Kompas.com. Nikita bahkan optimis bisa bebas 100 persen. Kendati begitu, Nikita juga bersiap menghadapi semua risiko yang ada. "Kalau dibilang secara optimisnya seperti apa, dia (Nikita) optimis 100 persen. Poin terakhirnya kan dia ingin bebas sebetulnya," tutur Galih. Namun kini kasasi Nikita Mirzani ditolak MA. Hal itu membuat Nikita harus menjalani 6 tahun hukuman penjara. Editor : Disa Aryandi SIMAK MEDSOS Pos Belitung. Klik Link Dibawah Ini !!! https://belitung.tribunnews.com/ / posbelitung / belitungtribunnews / posbelitung / posbelitung1