У нас вы можете посмотреть бесплатно Satgas PKH Bidik 660 Hektare Perkebunan Sawit Ilegal di Aceh Tamiang или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru SERAMBINEWS.COM, ACEH TAMIANG - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyasar kawasan pesisir Aceh Tamiang untuk direstorasi. Target tersebut menyusul temuan 660 hektare kawasan hutan yang telah dirambah menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal. Tim Satgas PKH Wilayah Sumut, Aceh, dan Sultra telah memasang plang penanda di dua lokasi di Kampung Kualagenting, Kecamatan Bendahara, pada Kamis (11/9/2025). Dua titik perkebunan ilegal tersebut teridentifikasi di Dusun Ujungbaro dan Dusun Ujung. Dari total luas tersebut, sebanyak 250 hektare merupakan kawasan hutan lindung yang dialihfungsikan. Sementara itu, 410 hektare lainnya berada di kawasan hutan produksi. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III, Fajri, yang tergabung dalam Satgas PKH, menyatakan bahwa perambahan hutan lindung sama sekali tidak dapat ditoleransi karena statusnya telah tertutup untuk dialog. Berbeda dengan hutan produksi yang masih memungkinkan adanya pola pengelolaan tertentu. Untuk mengantisipasi perambahan lebih lanjut, KPH III berencana mendirikan pos pengawasan di Kualagenting. Pos tersebut akan dilengkapi dengan sarana pendukung, seperti speed boat, untuk mempermudah operasi pengawasan. (*) Narator: Dara Video Editor: Muhammad Anshar =========== Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update video viral lainnya: http://bit.ly/serambivideo Update berita terpopuler lainnya: http://bit.ly/SerambinewsPopuler Update info terkini via Serambinews.com: https://aceh.tribunnews.com/ Follow akun Instagram https://bit.ly/IGserambinews Follow akun Twitter http://bit.ly/TwitterSerambinews Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBserambinews Follow akun TikTok http://bit.ly/tiktokserambinews