У нас вы можете посмотреть бесплатно Barang Bukti Narkoba yang Diamankan Sebanyak 5,6 Gram Sabu Sabu или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
P: Nang / Reporter: Izi Hartono TRIBUNJATIM.COM, SUTOBONDO 3 Bulan, Polres Situbondo Amankan 20 Orang Tersangka Kasus Kriminal dan Narkoba TRIBUNJATIM.COM.SITUBONDO-Kepolisian Resort Situbondo, merilis hasil pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus kriminal dan penyalahgunaan narkoba Bahkan, hanya dalam waktu tiga bulan, polisi juga mengamankan sebanyak 20 pelaku kriminal dan narkoba di wilayah Kabupaten Situbondo. Dari 20 orang tersangka yang diamankan polisi, 4 orang terlibat kasus narkoba dan 13 orang tersangka lainnya terlibat kasus curanmor, curat penganiayaan dan perjudian. Sedangkan tiga tersangka yang baru diungkap Satreskrim Polres Situbondo, kasus pemalsuan sertifikat tanah. Ada tiga orang pelaku yang diamankan, salah satu tersanka merupakan petugas Satpam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo. Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya mengatakan, dalam dua bulan terakhir ini, Satuan Reskoba berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika dan obat oba terlarang. "Narkoba ada dua kasus dengan empat orang tersangka. Untuk barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 5.6 gram sabu sabu," ujar AKBP Andi Sinjaya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Situbondo, Selasa (29/11/2022). Empat tersangka narkoba yang diamankan, kata mantan Kapolres Engrekang, Sulawesi Selatan ini mengatakan, seluruh tersangka merupakan warga Situbondo. "Barang bukti narkoba jenis sabu yang sita susah berbentuk paket dan siap edar serta alat untuk digunakan mengkonsumi narkoba yang berhasil kami amankan," katanya. Sementara itu, dari 12 laporan yang masuk ke Polres Situbondo, Satuan Reskrim berhasil menangkap sebanyak 16 orang tersangka. Selain mengamankan 16 tersangka, pihak Satreskrim juga menyita sejumlah uang tunai mencapai sebesar Rp 9. 245.000,- lima unit hand phone, empat unit sepeda motor dan dua buah kunci T, satu mesin diesel serta dua senjata tajam serta sertifikat hak milik. 'Terkait kasus cabul yang ditangani PPA ada satu kasus dan kasus mafia tanah, satu kasus perampasan dan 4 kasus perjudian,"l pencurian dan kekerasan dua kasus, penganiayaan satu kasus serta satu kasus penipuan," jelasnya. Saat ditanya terkait pengungkapan mafia tanah, mantan Kasat Reskrim di Polres Jakarta ini , merupakan hasil penelusuran dan penyelidikan pihak Sat Reskrim adanya masyarakat yang menjadi korban yang sertifikatnya palsu, karena datanya tidak sesuai dengan BPN. Dari hasil itu, selanjutnya pihak penyidik mengembangkan dan memeriksa Yanto dan Jalil dan Lukman. "Tersangka Yanto ini bekerja sebagai Satpam di BPN," tukasnya. Kapolres berjanji akan terus mengembangkan asal usul dan pembuatan sertifikat yang diduga palsu tersebut. "jika ada keterlibatan yang lain, tetap kita akan proses sampai tuntas," tegasnya. Orang nomor satu dijajaran Polres Situbondo ini meminta agar masyarakat untuk melapor, jika ada diketahui ada hal hal tidak sesuai dan dilakukan pengecekan sertifikanya tidak benar untuk dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. "Kita berharap masyarakat harus cerdas dan hati hati dengan oknum tertentu yang menawarkan surat tanah dan memproses pengurusan yang tidak memiliki kapasitas serta kewenangannya," pintanya. Andi Sinjaya juga mengungkap tren kasus menonjol yang berhasil diungkap, yakni kasus perjudian. "Ada empat kasus perjudian yang kami ungkap, ini bentuk proaktifnya pihak kepolisian. Selain penegakan hukum, kami juga melakukan pendekatan edukasi dan pencegahan di masyarakat agar mengadakan praktek perjudian." kata AKBP Andi Sinjaya. Salah satu tersangka mafia tanah, Lukman saat diintrogasi langsung Kapolres AKBP Andi Sinjaya mengaku tidak mengetahui kalau sertifikat itu palsu. Sedangkan tersangka Jalil mengatakan, dirinya memang biro jasa pengurusan sertifikat yang tidak memiliki ijin. "Biasanya kami ngecek kelengkapan berkas ya, tapi yang ini tidak karena pemomon mintanya cepat." kata Jalil. Sebelumnya, kata Jalil, dirinya akan melengkapi berkas dari desa dan baru diserahkan ke Yanto untuk menyelesaikan sertifatnya. "Satu bulan sudah selesai dengan biayanya Rp juta," pungkasnya. Website https://jatim.tribunnews.com/ Twitter / tribunjatim Facebook / tribunnewsjatim Instagram / tribun_jatim #tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia