У нас вы можете посмотреть бесплатно Pemerintah Bukan Pemilik Data Anda! Simak Penjelasan Dr. Rudi Lumanto Soal UU PDP | NGULIK или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Tahukah Anda bahwa Pemerintah Daerah adalah pengendali data pribadi terbesar di tingkat lokal? Mulai dari data KTP, KK, hingga bantuan sosial dikelola setiap hari. Namun, pertanyaannya: Apakah data warga sudah benar-benar aman? Dalam edisi "Ngulik" kali ini, kita akan membedah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menghadirkan narasumber ahli, Dr. Rudi Lumanto (Ketua AGCCA) akan membahas: ✅ Mengapa UU PDP Krusial? Bukan sekadar aturan IT, tapi perlindungan hak warga negara dan kepercayaan publik. ✅ Penyebab Bocornya Data: Ternyata bukan hanya karena hacker hebat, tapi faktor internal seperti pengiriman file via WA, server yang tidak diaudit, hingga penggunaan password bersama. ✅ Hak Anda sebagai Subjek Data: Anda berhak meminta koreksi, akses, hingga penghapusan data Anda. ✅ Kewajiban Pemerintah: Tanggung jawab hukum kini melekat pada instansi sebagai pengelola amanah masyarakat, bukan pemilik data. Jangan sampai data pribadi Anda disalahgunakan! Tonton video ini sampai habis untuk memahami bagaimana Smart City yang pintar harus dibarengi dengan keamanan data yang kuat. #UUPDP #PerlindunganDataPribadi #SmartCityBandung #KeamananSiber #DataPrivacy #NgulikDiskominfo #BandungDigital #CyberSecurityIndonesia