У нас вы можете посмотреть бесплатно Pria di Klaten Aniaya Ayah Kandungnya hingga Tewas, Pelaku Keliling Klaten seusai Lakukan Aksinya или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria bernama Johan Okiyanto yang tega menganiaya hingga ayahnya, Girno (55) tewas di rumahnya. Pelaku yang merupakan warga Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan juga meninggalkan jasad ayahnya selama tiga hari di rumah. Johan berkelilingKabupaten Klaten dan membiarkan jasad ayah kandungnya membusuk di rumah. Dikutip dari Kompas.com, korban ditemukan dalam kondisi telentang di atas tempat tidur rumahnya. Wakapolres Klaten Kompol Iskanadar mengungkapkan kronologi kejadian pembunuhan tersebut, Rabu (11/12/2019). Iskandar mengungkapkan mayat Girno ditemukan oleh warga setempat. Mulanya warga mencium bau menyengat dari dalam rumah Girno. Warga yang curiga lantas memeriksanya dan menemukan mayat Girno. Berdasarkan keterangan dari pelaku, Johan membunuh ayahnya karena kesal sering dimarahi karena belum memiliki pekerjaan. Sebelum terjadi pembunuhan, korban dan pelaku sempat adu mulut. Korban menasihati pelaku yang suka tidur dan mabuk-mabukan. Korban juga mengambil dan menuangkan pasir di dekat pelaku yang tengah tertidur. Puncaknya pada Kamis (5/12/2019) lantas memukul kepala korban di bagian pelipis. Pelaku lantas menganiaya dengan mencekik leher ayah kandungnya hingga tewas. Korban yang terkapar di lantai lantas diangkat ke tempat tidur oleh pelaku dan jasadnya ditinggal keliling Kabupaten Klaten oleh pelaku. Dikutip dari Tribun Jogja, Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas mengungkapkan pelaku menangkap pelaku pada Jumat (6/12/2019) Pelaku lantas diperiksa oleh pihak kepolisian dan disangkakan Pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tribun-Video.com/Kompas.com) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Bunuh Ayah Kandung, Pria Ini Bersepeda Ontel Keliling Klaten, Jenazah Dibiarkan Membusuk", https://regional.kompas.com/read/2019.... Penulis : Pythag Kurniati Editor : David Oliver Purba