У нас вы можете посмотреть бесплатно Mengenal Apa Itu Propam? Tata Cara Prosedur Melaporkan Polisi yang Melanggar Hukum di Propam Presisi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi POLRI pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002. Propam sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM. Propam adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI. Disingkat Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada di bawah KAPOLRI. Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI. Warga yang mengetahui tindakan polisi melanggar hukum dapat melapor lewat aplikasi "Propam Presisi". Aplikasi layanan digital ini diluncurkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu. Listyo mengatakan, hadirnya aplikasi Propam Presisi ini agar kerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal. Untuk menggunakan aplikasi ini, warga dapat mengunduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store. Setelah berhasil diunduh, pengguna dapat mendaftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK yang sesuai dengan KTP. Verifikasi identitas berhasil. Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan. Kemudian, pengguna yang ingin langsung membuat pengaduan dapat mengisi form yang sudah disediakan. Ketika melaporkan, pengguna dapat mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan yang disampaikan lewat Propam Presisi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun menyarankan, warga yang mengetahui ada tindakan polisi yang melanggar hukum agar melapor lewat Propam Presisi. Tribunsumsel/Ninis Editor/Wandi Baca Berita Lengkap : Baca berita di ------- http://sumsel.tribunnews.com/ Follow Instagram --------- / tribunsumsel Like fanspage --------- / harian.tribun.sumsel