У нас вы можете посмотреть бесплатно Gegara Sabu, Pria di Binduriang Rejang Lebong Ditangkap Polisi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
REJANG LEBONG, REL-TV.COM: Seorang pedagang buah-buahan berinisial Gu, warga Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Rabu malam, 15 Desember 2021, ditangkap polisi. Pria berusia 32 tahun itu dibekuk petugas atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut. Saat penggerebekan, di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu, beberapa alat untuk menghisap sabu dan sejumlah uang tunai. Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo juga mengungkapkan, selain menangkap Gu, pihak kepolisian juga masih memburu satu pelaku lainnya, seorang pria berinisial Sa, yang berhasil melarikan diri pada saat penggerebekan. "Kami dari Satres Narkoba Polres Rejang Lebong bersama-sama dengan Sat Intel melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika golongan 1 diduga jenis sabu-sabu. TKP di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang. Dalam pengungkapan tersebut kami mengamankan 1 orang pelaku inisial GU berikut dengan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu, kemudian ada beberapa alat untuk menghisap sabu-sabu dan uang tunai. Kemudian dari situ kami melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di rumah pelaku inisial SA. Namun pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri," terang Kasat. Pada saat penggerebekan di rumah Sa, polisi juga berhasil menemukan beberapa barang bukti diantaranya 1 paket kecil sabu, timbangan digital, dan 6 alat penghisap sabu. Selain itu petugas juga menemukan barang bukti menyerupai narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya itu Gu terancam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. []