У нас вы можете посмотреть бесплатно BAHTSUL MASAIL ANTAR PONDOK PESANTREN SE KABUPATEN SUMENEP или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Diselenggarakan Oleh Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) Pondok Pesantren Se-Sumenep. Bertempat di Pondok Pesantren Mathali'ul Anwar As'ilah Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) Ke-Tujuh Pondok Pesantren Se-Sumenep WARUNG KELONTONG MADURA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Sail : PP. Mathali'ul Anwar) DESKRIPSI MASALAH : Siapa yang tidak kenal toko kelontong Madura? Bisa dipastikan hampir semua kota di Indonesia ada toko kelontong Madura. Bahkan, baru-baru ini keberadaan toko kelontong Madura sangat viral pasca ada larangan dan seruan dari salah satu pemerintah daerah di Bali bahwa toko kelontong Madura dilarang buka 24 jam karena keberadaannya mengancam keberadaan toko lokal. Fenomena toko kelontong Madura ternyata memang luar biasa. Mayoritas banyak yang sukses. Karena kesuksesannya, tidak jarang anak didik kita setelah lulus sekolah MA dan sederajat berlomba-lomba menjadi penjaga warung kelontong Madura. Namun yang menarik dan perlu kita cermati adalah model transaksinya antara pemilik warung dengan penjaga warung Madura, di antaranya adalah: 1. Pemilik warung kelontong menyiapkan toko kelontong lengkap dengan isinya. Harganya beragam, ada yang seratus juta, dengan sistem sewa. Harga sewa toko kelontong bervariasi tergantung keramaian pembeli dan letak strategis warung Madura. 2. Pemilik warung kelontong mencari penjaga kelontong, rata-rata dua orang. 3. Pemilik warung menyerahkan toko kelontong untuk dijaga dan dijalankan kepada penjaga warung dengan mewajibkan penjaga warung untuk menabung setiap hari sesuai pendapatan rata-rata di setiap harinya. Dari tabungan tersebut, per bulannya akan dibagi tiga: satu bagian untuk penjaga, satu bagian untuk pemilik warung, dan satu bagian untuk alokasi uang sewa toko kelontong. 4. Jika penjaga warung kelontong mau berhenti menjaga toko kelontong, maka syaratnya toko tersebut harus tetap utuh sesuai jumlah modal awal waktu diserahkan. Jika kurang dari modal awal, maka penjaga harus mengganti modal sesuai kekurangannya. PERTANYAAN 1. Termasuk akad apakah transaksi pemilik warung dengan penjaga warung melihat praktik dan prosedur dalam deskripsi di atas dalam pandangan hukum Islam? 2. Bagaimana pandangan hukum Islam tentang keharusan penjaga mengembalikan modal awal yang telah dibebankan pada pihak penjaga warung jika mau berhenti? 3. Bagaimana solusinya jika sudah terjadi ?