У нас вы можете посмотреть бесплатно Bayi Baru Lahir Dijual Ayah Rp52 Juta di FB, Berdalih Terdesak Kebutuhan Ekonomi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#rino Video Editor : Rino Syahril Kasus memilukan terungkap di Kota Palembang. Seorang ayah berinisial HA tega menawarkan bayi perempuannya yang baru berusia tiga hari seharga 52 juta rupiah. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Selatan menetapkan pria 31 tahun itu sebagai tersangka. Fakta yang membuat publik tercekat: pelaku adalah ayah kandung sang bayi malang. Bayi malang itu lahir pada 19 Februari 2026. Belum genap sepekan, HA justru mengunggah status di Facebook, menawarkan anaknya dengan dalih adopsi. Harga yang dipatok tidak main-main yakni 52 juta rupiah Lalu, Polisi bergerak cepat setelah patroli siber mencium aktivitas mencurigakan di media sosial. Penyamaran pun dilakukan. Akhirnya disepakati Transaksi direncanakan berlangsung pada 22 Februari 2026 di kawasan Sukarami. "Saat HA hendak bertemu calon “pengadopsi” di KM 7 Sukarami, ia langsung kita ringkus," ujar Kasubdit I PPA dan PPO Polda Sumsel, Rizka Aprianti Di tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa uang muka 1 juta, dokumen pernyataan adopsi yang dibuat sendiri secara ilegal, serta rekaman CCTV. “Tersangka sengaja membuat status di Facebook untuk menawarkan bayinya dengan harga 52 juta, bayi itu baru berumur tiga hari," papar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya. Transaksi diminta secara tunai. Bayi akan diserahkan langsung setelah pembayaran. Dalam pemeriksaan, HA berdalih terdesak ekonomi. Ia mengaku tak mampu memenuhi kebutuhan anaknya. Namun penyidik tak langsung percaya begitu saja. Kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan orang masih didalami. “Masih kita kembangkan agar benar-benar terungkap,” kata Nandang. Istri HA, berinisial S, 27 tahun, yang baru melahirkan, kini berstatus saksi. Sementara sang bayi diserahkan kepada keluarga pihak ibu karena masih menyusui, serta berada dalam perlindungan Polda Sumsel dengan pendampingan medis dan psikososial. Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya tidak ringan: maksimal 15 tahun penjara. Polda Sumsel menegaskan komitmennya menindak tegas praktik perdagangan orang, terlebih yang menyasar anak sebagai kelompok paling rentan. Kasus ini bukan sekadar perkara pidana. Ia mengguncang nurani. Ketika seorang ayah mematok harga 52 juta untuk bayi yang baru tiga hari menghirup udara dunia, publik pun bertanya: di mana batas kemanusiaan itu runtuh? Sumber Video YouTube/@tribunnews Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunPekanbaru.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya: YouTube: / @tribunpekanbaruofficial Facebook: / tribunpekanbarufanspage Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLZ... TikTok: / tribunpekanbaru Instagram: / @tribunpekanbaru