У нас вы можете посмотреть бесплатно Edarkan Narkoba, Tiga Kurir Diringkus Polresta Denpasar или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Satresnarkoba Polresta Denpasar dibantu Satgas CTOC Polda Bali berhasil menangkap tiga kurir narkoba yang beraksi di wilayah Denpasar.Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat dan Kassubag Humas Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin, dalam jumpa pers di lobi Mapolresta Denpasar, Rabu (20/11/2019), mengatakan, ketiga kurir narkoba tersebut ditangkap di lokasi berbeda. "Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan tiga pelaku dan tempat yang berbeda," ujarnya.Ialah I Wayan Agus Budi Kerti Yoga Yasa (21) asal Denpasar, tinggal sementara dan ditangkap di Jalan Sedap Malam, Gang Cempaka, Denpasar Timur; Gede Arya Krisna (32) asal Banyuning, Singaraja, Buleleng, yang tinggal di Jalan Mekar II, Blok CX, Nomor 9, Pemogan, Denpasar Selatan, ditangkap di Jalan Tegal Buah, Denpasar Barat; dan Muhammad Nudi Wahyudi (27) asal Desa Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur, yang tinggal dan ditangkap di Jalan Pulau Bungin, Nomor 127, Denpasar Selatan.Selain ketiga tersangka, Polresta Denpasar mengamankan barang bukti 1.250 butir ekstasi dari tersangka Agus, dan 333,5 butir ekstasi dari tersangka Arya. "Tersangka ketiga Wahyudi, barang bukti 262 serbuk putih MDMA berat bersih 35,82 gram, 38 paket MDMA berat 29,73 gram dan 1 paket daun dan biji ganja seberat 1,10 gram," tambahnya.Pengakuan tersangka pada polisi, menjadi kurir narkoba karena faktor ekonomi.Ketiga tersangka pun dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkoba."Kami kenakan Pasal 112 ayat 2, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutur Ruddi.(*) Kunjungi Juga : WEB: http://bali.tribunnews.com/ FB: / tribunbali IG: / tribunbali