У нас вы можете посмотреть бесплатно Detik-detik Polisi Tangkap Penjual Bakso Nyambi Edarkan Sabu di Bangkalan, Pura-pura Pesan 2 Mangkok или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUNJATIM.COM - Sebuah rombong bakso keliling dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian personel Satnarkoba Polres Bangkalan. Ditengarai, si penjual bakso yang biasanya berkeliling di kawasan Kelurahan Pangeranan, Kota Bangkalan juga nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu. Informasi tentang bakul bakso keliling itu kemudian ditindaklanjuti oleh dua personel Satnarkoba Polres Bangkalan melalui serangkaian penyelidikan. Setelah keliling di sejumlah titik, laju sepeda motor kedua polisi berpakaian sipil itu kemudian terhenti setelah menemukan sebuah rombong bakso sedang mangkal di pinggir Jalan Raya Kampung Lebak, Kelurahan Pangeran pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. “Dua anggota kami awalnya memesan dua mangkok bakso, ciri rombong dan penjual bakso memang seperti yang disampakan masyarakat,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Senin (28/7/2025) malam. Penyelidikan memang sengaja dilakukan pihak kepolisian ketika menjelang petang karena informasi masyarakat menyebutkan, rombong bakso itu memulai aktivitas rutinnya dengan berkeliling di penghujung senja. Abang bakso itu diketahui berinisial berinisial JN (37), warga Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, ia berjualan bakso hingga larut malam. Tanpa perasaan curiga, JN seperti biasanya melayani dua polisi yang menyamar sebagai pembeli dengan memesan dua mangkok bakso. Selayaknya pembeli bakso, salah seorang polisi berada di dekat JN untuk meminta item-item pelengkap seperti gorengan dan tambahan pentol. Sementara seorang polisi lainnya berada lebih jauh dari rombong. “Abang bakso ini mulai curiga ketika mobil berisikan sejumlah anggota kami datang, bergabung untuk memesan bakso. Di situlah kami mulai melakukan penggeledahan tubuh maupun pada rombong bakso,” jelas Kiswoyo. Bau aroma sabu dari rombong bakso milik JN itu semakin menyengat ketika rombongan polisi pimpinan Kanit II Satnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Ahmad Sanusi menemukan sebungkus rokok di saku pakaian JN yang terdapat satu plastik klip berisikan sabu dengan berat 0,60 gram. Selain itu, di dalam rombong bakso polisi menemukan sebuah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sabu sisa pakai dengan berat 0,96 gram. Barang bukti lainnya yang dibawa ke Polres Bangkalan adalah sebuah sendok sabu, satu unit hand phone, serta sebuah gerobak bakso. “Dalam modusnya, tersangka JN berjualan bakso dan menawarkan sabu ke masyarakat. Kami pura-pura beli bakso dan mengamankan bakul baksonya. Ia mengaku sudah dua tahun, mengkonsumsi dan menjual sabu ketika ada temannya yang membutuhkan,” pungkas Kiswoyo. Abang bakso, JN kini terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (edo/ahmad faisol) Reporter: Ahmad Faisol Host: Cindy Dinda VP: Rizky Website https://jatim.tribunnews.com/ Twitter / tribunjatim Facebook / tribunnewsjatim Instagram / tribun_jatim #tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia