У нас вы можете посмотреть бесплатно POLRES WAY KANAN TANGKAP LIMA PELAKU TAMBANG EMAS ILEGAL! или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Kupastuntas.co, - Berkaitan dengan keresahan masyarakat Kabupaten Way Kanan dengan adanya tambang emas ilegal, pihak Polres Way Kanan telah melakukan razia di lokasi penambangan emas ilegal kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada di Way Kanan. Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Herison mengatakan, personel Polres Way Kanan pekan lalu melakukan razia dan berhasil menangkap lima orang yang sedang melakukan aktivitas di lokasi tambang. Lima penambang ilegal yang diamankan tersebut, empat orang di satu lokasi yang sama dan satu orang beda lokasi, tetapi di TKP yang sama. Diantaranya dua di aliran sungai Binjai, aliran sungai Neki atau bukit Jambi dan aliran sungai Mas Gunung Sangkaran. "Untuk bukit Jambai dan Gunung Sangkaran masih dalam proses penyelidikan. Karena waktu kita melakukan razia, pelaku berhasil melarikan diri. Sedangkan untuk yang hari ini akan kita limpahkan ke JPU. Ada dua perkara yang TKP nya di aliran Sungai Binjai semua," ungkap Herison, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (17/2/2021). Subscribe Youtube Channel KUPASTV LAMPUNG Yang akan menghadirkan berita-berita terkini Lampung maupun berita Nasional. Follow semua akun Sosial Media Kami : Youtube / kupastvlampung Facebook www.facebook.com/kupas.tuntas.lpg Fanpage Facebook 1. www.facebook.com/kupastuntas.co 2. www.facebook.com/kupastuntasgrup 3. www.facebook.com/kupastvlampung Line Business ID @841swvma Instagram / kupas_lampung Twitter / kupastuntasnew Disclaimer: gambar, ataupun video yang ada di Channel ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami di sini Email : kupastuntas7@gmail.com COPYRIGHT DISCLAIMER "Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act? 1976, allowance is made for "fair use" for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in favor of fair use." Untuk berlangganan koran atau pemasangan iklan, bisa menghubungi: • Suhaili 0852-0855-3166 • Renya 0821-7870-3737