У нас вы можете посмотреть бесплатно Kotak Pandora Korupsi Sawit - Bedah Editorial MI или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
PENGUSUTAN kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya mulai menguak para pelaku dari korporasi. Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kedelapan yang merupakan social security legal Wilmar Group berinisial MSY. Tujuh tersangka lainnya yang sudah ditetapkan terlebih dahulu berasal dari lingkaran peradilan, termasuk seorang panitera dan dua advokat terdakwa korporasi. Perlahan, Kejaksaan Agung membuka kotak pandora kasus suap yang sejauh ini diduga melibatkan majelis hakim perkara dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Otak dari pihak hakim tak lain adalah Muhammad Arif Nuryanta yang ketika itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif disebut oleh kejaksaan meminta Rp60 miliar kepada advokat terdakwa untuk pengaturan putusan. Permintaan dipenuhi dan pada 19 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas kepada para terdakwa yang merupakan perusahaan-perusahaan minyak sawit. Perusahaan-perusahaan tersebut bagian dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Pemata Hijau Group. Sulit dipercaya bila pihak korporasi yang terlibat hanya salah seorang anggota manajemen. Apalagi hanya dari satu grup perusahaan, yakni Wilmar. Sangat masuk akal bila keputusan memberi suap datang dari manajemen tingkat atas atau bahkan pucuk pimpinan. Malah, keputusan seperti itu bisa dianggap sebagai langkah korporasi. Bila demikian, korporasinya pun semestinya turut menjadi tersangka. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus suap itu menunjukkan cengkeraman oligarki dalam proses penegakan hukum. Tata keloa industri sawit yang buruk dimanfaatkan oligarki untuk memburu rente. Mereka, disebut ICW, dapat memengaruhi kebijakan pemerintah dalam ekspor CPO. Berdasarkan temuan Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor, memang ada indikasi kebijakan-kebijakan yang menguntungkan produsen minyak sawit yang merupakan bahan baku minyak goreng. Akibatnya, produsen lebih memilih mengekspor minyak sawit di tengah kelangkaan minyak goreng di Tanah Air pada 2022. Peristiwa kelangkaan bahan pokok itu sangat tidak wajar karena Indonesia merupakan produsen terbesar minyak sawit dunia. Oligarki tergiur cuan oleh tingginya permintaan minyak nabati dunia untuk bahan baku energi pada awal perang Rusia-Ukraina. Kini diketahui, rupanya bukan hanya memanfaatkan kebijakan pemerintah, oligarki juga kedapatan mendikte penegakan hukum lewat suap. Kita berharap Kejaksaan Agung tidak masuk angin memproses kasus suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Penegak hukum harus memastikan bahwa isi kotak pandora terungkap sampai ke aktor utama korupsi. Jangan berhenti di tengah jalan. Publik juga perlu ikut mengawal, bukan hanya kasus suap putusan pengadilan, melainkan juga perkara induknya, yakni korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Kejagung sudah melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas yang dijatuhkan para hakim cacat moral tersebut. Mestinya, tidak ada pilihan lain bagi MA selain mengabulkan kasasi Kejagung. MA harus menunjukkan bahwa masih banyak hakim yang menjunjung integritas. Namun, MA juga tidak boleh menafikan semakin kuatnya indikasi cengkeraman mafia peradilan dalam proses penegakan hukum di Tanah Air. Sampai saat ini, publik masih menunggu aksi nyata dan ketegasan MA membersihkan peradilan dari para hakim dan panitera korup. Tanpa itu, jangan bermimpi keadilan benar-benar tegak di negeri ini. *** #bedahEditorialMI #BedahEditorial #KotakPandoraKorupsiSawit ======================== click our website : Media Indonesia: https://mediaindonesia.com E-paper Media Indonesia: https://epaper.mediaindonesia.com/ Follow official account MI Com di: Twitter Media Indonesia: / mediaindonesia Instagram Media Indonesia: / mediaindonesia Facebook Media Indonesia: / mediaindonesia TikTok Media Indonesia: / media_indonesia Jangan lupa Follow the Media Indonesia channel on WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaEH...