У нас вы можете посмотреть бесплатно Standart ketingian pemasangan apar gedung или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Semakin banyaknya berita yang kita dengar mengenai bencana kebakaran belakangan ini khususnya di gedung-gedung bertingkat membuat kita menjadi lebih waspada. Salah satu alat wajib yang harus dimiliki untuk mencegah kebakaran menjadi lebih besar adalah ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Pada artikel kali ini BSP akan mencoba kembali mengingatkan untuk memahami dan menilai apakah penempatan APAR yang tersedia disekitar area tempat anda bekerja telah ditempatkan pada lokasi yang tepat dan mudah diaksesnya. Kemudian pada artikel kali ini juga akan dijelaskan tata cara penggunaannya. Syarat Penempatan dan Pemasangan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Penempatan Tabung Pemadam / APAR (Alat Pemadam Api Ringan) diatur melalui Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Tinggi pemberian tanda pemasangan ialah 125 cm dari dasar lantai tepat di atas satu atau kelompok APAR bersangkutan (jarak minimal APAR / Tabung Pemadam dengan laintai minimal 15 cm). Jarak penempatan APAR / Tabung Pemadam satu dengan lainnya ialah 15 meter atau ditentukan lain oleh pegawai pengawas K3 atau Ahli K3. Semua Tabung Pemadam / APAR sebaiknya berwarna merah. Syarat Tanda Pemasangan APAR / Tabung Pemadam : Segitiga sama sisi dengan warna dasar merah. Ukuran tiap sisi 35 cm. Tinggi huruf 3 cm berwarna putih. Tinggi Tanda Panah 7.5 cm berwarna putih.