У нас вы можете посмотреть бесплатно Penyanyi Aceh Ditangkap Bersama 1,87 Kilogram Sabu di Aceh Utara или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru SERAMBINEWS.COM, ACEH UTARA - Seorang penyanyi dan pencipta lagu Aceh berinisial S ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dengan barang bukti 1,87 kilogram sabu. Penangkapan pria berusia 37 tahun asal Kecamatan Jeumpa, Bireuen, itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) di Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa. Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam dengan metode penyamaran. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang. Satu bungkus disembunyikan di dalam sepeda motor dan satu lainnya ditemukan dalam ember di dapur rumah tersangka. Proses penangkapan disebutkan berlangsung alot karena tersangka sempat mengarahkan petugas berpindah-pindah lokasi transaksi, dari wilayah Baktiya Barat hingga akhirnya ke Bireuen. Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya di Malaysia melalui perantara yang tidak dikenalnya. Tersangka dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dijual. Transaksi dilakukan melalui sistem sandi antara pelaku dan pembeli yang diatur langsung oleh jaringan dari Malaysia. Namun, kali ini S bertindak di luar instruksi dengan menjual sabu yang ia simpan tanpa menunggu perintah dari pihak Malaysia. Ini merupakan transaksi kedua yang dilakukan S setelah sebelumnya hanya menjadi kurir. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Aceh Utara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti melebihi 5 gram, S terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Narator: Dara Video Editor: Muhammad Anshar =========== Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update video viral lainnya: http://bit.ly/serambivideo Update berita terpopuler lainnya: http://bit.ly/SerambinewsPopuler Update info terkini via Serambinews.com: https://aceh.tribunnews.com/ Follow akun Instagram https://bit.ly/IGserambinews Follow akun Twitter http://bit.ly/TwitterSerambinews Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBserambinews Follow akun TikTok http://bit.ly/tiktokserambinews