У нас вы можете посмотреть бесплатно Siasat Licik Jemput Sekolah Terbongkar, Driver Ojol Pencabul Siswi SD Tak Berkutik! или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pelarian RR, seorang pengemudi ojek daring yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswi sekolah dasar (SD) berusia 10 tahun, akhirnya berakhir. Pria tersebut tak berkutik saat disergap polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Gandus, Palembang, meski sempat mencoba melakukan perlawanan kepada petugas. Peristiwa memilukan ini bermula saat tersangka mendatangi sekolah korban. Dengan siasat licik, RR membujuk korban untuk ikut bersamanya dengan dalih meminta bantuan menemani mencari anaknya yang diklaim juga bersekolah di sana. Tanpa rasa curiga, korban menuruti ajakan pelaku dan dibawa berkeliling menggunakan sepeda motor. Nahas, kepercayaan bocah malang itu justru disalahgunakan. Di sebuah lokasi sepi, tersangka melakukan aksi pelecehan terhadap korban. Aksi bejat tersebut baru terhenti setelah seorang warga memergoki perbuatan tersangka. Panik karena aksinya ketahuan, tersangka sempat mengancam korban agar tidak melapor, lalu menurunkannya begitu saja di pinggir jalan sebelum akhirnya melarikan diri. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi dan penelusuran identitas melalui aplikasi ojek daring, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka kami amankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Identitasnya berhasil kami lacak melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian dan koordinasi dengan pihak aplikasi ojek daring. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol I Putu Suryawan. Kini, RR harus mendekam di sel tahanan Mapolda Sumsel. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Sementara itu, korban kini mendapatkan pendampingan untuk memulihkan trauma akibat kejadian tersebut. Sahabat Kompas TV Palembang, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Palembang, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia. Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. KOMPAS TV PALEMBANG -- Jl. Angkatan 45 lorong Harapan No. 23 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang 30137 -- Facebook : Kompas TV Palembang Instagram : @kompastvpalembang #ppappo #poldasumsel #anak