У нас вы можете посмотреть бесплатно Jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, ketahui layanan dan penyakit yang ditanggung dan juga yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan nasional yang disediakan pemerintah untuk seluruh rakyat Indonesia. Masyarakat dapat dengan mudah menggunakan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami sakit. Namun, ternyata tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sehingga, Anda dan keluarga bisa melengkapi kekurangan tersebut dengan menggunakan asuransi kesehatan swasta atau asuransi pelengkap BPJS dalam program manfaat koordinasi (Coordination of Benefit). Jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan penyakit yang tidak ditanggung BPJS maupun penyakit yang ditanggung BPJS. Namun, sama seperti asuransi kesehatan konvensional, ada beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini. Manfaat dan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertera dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Cakupannya pun tidak hanya penyakit umum dan penyakit kritis saja, melainkan meliputi segala jenis pelayanan kesehatan. Berikut ini daftar penyakit yang tidak dijamin BPJS: 1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa. 2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik. 3. Perataan gigi seperti behel. 4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. 5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri. 6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat. 7. Pengobatan mandul atau infertilitas 8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran. 9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri 10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen. 11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. 12. Alat kontrasepsi. 13. Perbekalan kesehatan rumah tangga. 14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. 15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. 16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja 17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta 18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri. 19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. 20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan yang diberikan.