У нас вы можете посмотреть бесплатно Oknum Mahasiswa di Majene Ditangkap, Diduga Terlibat Aksi Pencurian или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
                        Если кнопки скачивания не
                            загрузились
                            НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
                        
                        Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
                        страницы. 
                        Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
                    
Curi Hp Tetangga Kostnya, Mahasiswa di Majene Ini Terancam Penjara Tujuh Tahun MAJENE -- Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Majene, Sulbar, berinisial EW hanya bisa tertunduk malu saat digelandang Polisi. EW dibekuk Satreskrim Polres Majene lantaran kasus pencurian. Pria asal Boda-boda, Kecamatan Papalang, Mamuju ini diduga mencuri handphone milik temannya sendiri. Kasatreskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan, EW selama ini sudah lima kali melancarkan aksi pencurian. Empat diantaranya dilakukan di kost-kostan Lino Maloga, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur. Pelaku mencuri hp miliknya tetangga kostnya. Serta satu handphone lainnya dicuri di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Perikanan (Himpari) Unsulbar di BTN Lino Maloga. Kata Pandu, awal terungkapnya kasus ini saat pelaku menjual handphone hasil curiannya di grup dagang media sosial, Agustus lalu. Handphone yang dijual itu dicuri dari kamar kost temannya. "Tersangka berjalan di depan kost rekannya lalu melihat handphone yang tersimpan diatas meja. Kemudian tersangka mengambil lalu membawanya masuk ke kamarnya. Kemudian pelaku menjualnya melalui aplikasi dagang di sosial media," jelas AKP Pandu saat konferensi pers di Mapolres Majene, Jumat (15/11/2019). Rabu 13 November, Tim Passaka Satreskrim Polres Majene mendapatkan informasi keberadaan handphone hasil curian tersebut. Saat dilakukan pengembangan, dideteksi barang curian itu berada di tangan lelaki berinisial Hd. Selanjutnya Tim Passaka mendatangi rumah Hd di Dusun Sila-sila, Desa Rappang Barat, Kecamatan Mapilli, Polewali Mandar (Polman). Saat diinterogasi, Hd mengakui handphone tersebut dibeli dari EW. Polisi lalu bergerak mengejar EW dan mendapatinya di perumahan Lingkungan Lembang, Kecamatan Banggae Timur. "Setelah tiba di lokasi tim menemukan lelaki EW berada di depan rumah dan langsung menangkapnya," terang Pandu. Pelaku lalu digelandang ke Mapolres Majene. Dari pengakuannya, pelaku telah lima kali mencuri handphone. Hingga saat ini Polisi baru menemukan tiga barang bukti hasil curian. Yakni Xiaomi Note 5A hitam, Oppo putih dan Samsung J2. Ketiga hp tersebut merupakan hasil curian dari tetangga kostnya. Dua hp lainnya yakni Vivo Y95 dan Oppo A5 masih sementara dicari. Hp Vivo tersebut dicuri dari teman kost pelaku, sementara Oppo A5 merupakan hasil curian di Sekretariat Himapri Unsulbar di BTN Lino Maloga. EW kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3, Subs Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH tentang pencurian dan pemberatan. "Dengan ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*) #Mahasiswaditangkap #KasusPencurian #Kriminal