У нас вы можете посмотреть бесплатно DPR RI Sorot Tuntutan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba 1,9 Ton или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download Aplikasi Berita TribunX di Playstore atau App Store Untuk dapatkan Pengalaman Terbaru WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta -- Komisi III DPR RI sorot kasus narkoba 1,9 ton yang menyeret anak buah kapal (ABK) Indonesia ke tuntutan hukuman mati. Seorang ABK Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati karena dianggap terbukti terlibat dalam peredaran narkoba seberat 1,9 ton di perairan Indonesia. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai ada beberapa aspek penting yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan. “Kami mendapat informasi bahwa saudara Fandi Ramadhan bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, serta sempat mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2026) seperti dimuat keterangan tertulis. Legislator Gerindra itu menekankan bahwa pendekatan hukum pidana terbaru mengedepankan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan. #hukumanmati #habiburrahman #dprri Penulis dan VO : Desy Selviani Sumber Video : Tribun Network Editor Video : Angga Bhagya Nugraha Uploader : Angga Bhagya Nugraha Pantau informasi terupdate melalui sosial kami: Instagram: / wartakotalive Twitter: / wartakotalive Facebook: / wartakotalive TikTok : @wartakotalive.com