У нас вы можете посмотреть бесплатно Bejat! Balita 2,5 Tahun di Karawang Dianiaya Pacar Ibunya di Dalam Kamar Hotel или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Bejat! Balita 2,5 Tahun di Karawang Dianiaya Pacar Ibunya di Dalam Kamar Hotel NA, seorang balita berusia 2,5 tahun di Karawang, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan sadis oleh pacar ibunya yang berinisial IP (30). Kasus kekerasan terhadap anak ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang. Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat. "Saat itu, ibu korban sempat meninggalkan kamar untuk membeli makanan. Ketika kembali, ia mendapati buah hatinya dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah," kata Wildan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IP diduga tega melakukan penganiayaan tersebut karena emosi sesaat. Tersangka merasa terganggu lantaran korban terus menangis saat ditinggal ibunya. Penyiksaan tersebut diperkirakan berlangsung selama 30 menit, yakni di sela waktu saat ibu korban keluar mencari makan hingga kembali ke kamar hotel. “Korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum. Saat ini korban tengah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan. Kami turut prihatin dan mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak,” tegas Wildan. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan resmi. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian. Saat ini, IP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya yang keji, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. IP terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. -------------------- EDITOR VIDEO: Wahyu Iskandar #tribunlampung #karawang #balita