У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴LIVE : Hadirkan Roy Suryo & Rismon, Penggugat CLS Ijazah Tuntut Hakim Hadirkan Jokowi di Sidang или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Mantan Presiden Jokowi menghadirkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar dalam sidang Rabu (18/2/2026). Mereka pun menuntut agar dalam persidangan ke depan Jokowi bisa hadir secara langsung untuk menunjukkan ijazahnya. “Kami mengajukan permohonan kepada hakim. Agar Pak Jokowi dihadirkan di sini membuktikan ijazah asli atau tidak,” terang kuasa hukum penggugat Ahmad Wirawan Adnan. Menurutnya, satu-satunya yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini adalah Jokowi yang hadir langsung di persidangan. Dalam pemeriksaan saksi ahli, ijazah yang dihadirkan merupakan salinan yang dikumpulkan dari berbagai sumber. “Ada beberapa spesimen. Ada yang versi dekan, Dian Sandi, Bareskrim, Polda Metro Jaya, KPU. Semua diambil bukan dari dokumen yang sama,” jelas Ahmad Wirawan. Menurutnya, hingga kini sejumlah institusi negara belum menunjukkan ijazah asli secara meyakinkan. Maka dari itu, para saksi ahli menggunakan salinan dari sejumlah sumber untuk membuktikan tuduhannya. “Tadi semua ahli mengatakan sampai hari ini institusi negara Rektor UGM, Kementerian Pendidikan, KPU, Polisi tidak pernah menunjukkan,” tuturnya. Kuasa hukum Jokowi selaku tergugat YB Irpan mengungkapkan menghadirkan Jokowi di persidangan menurutnya tidak relevan dengan inti gugatan. Gugatan ini hanya berkutat pada Jokowi yang menolak memperlihatkan ijazah pada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. “Permohonan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq dkk supaya memerintahkan Pak Jokowi hadir di persidangan dengan memperlihatkan ijazahnya merupakan tuntutan yang berlebihan dan sama sekali tidak ada relevansinya dengan posita atau petitum gugatan. Posita dan petitum sama sekali tidak ada posita atau petitum supaya Pak Jokowi hadir di persidangan memperlihatkan ijazah yang selama ini dituduhkan sebagai ijazah palsu. Hakim memeriksa sebatas ruang lingkup pokok yang disengketakan,” jelasnya. (*)