У нас вы можете посмотреть бесплатно Polisi Tangkap Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menetapkan dua dari tiga warga yang ditangkap dalam kasus tambang emas ilegal sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut yakni pria R (39) dan pria D (39), keduanya warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong Nagan Raya. Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK menyampaikan hal itu didampingi Kasat Reskrim, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK dan Kasubbag Humas, Iptu Sapta Novison dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (16/3/2020). Polisi mengatakan kasus ilegal mining tersebut digerebek di pedalaman Desa blang Neuang, Kecamatan Beutong, pada 9 Maret 2020. Selanjutnya polisi masih mendalami dan menyelidiki sejumlah pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit beko, emas 25 gram dan kasbuk yang kini telah dibawa ke mapolres. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Baca berita lainnya di http://serambinews.com/