У нас вы можете посмотреть бесплатно Terdakwa Kasus Pembunuhan Jemaah Subuh di Bojonegoro, di Vonis Hukuman Mati или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Host : Septyana Eka VP : Reza P BOJONEGORO - Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sujito (65) terdakwa kasus pembunuhan terhadap 2 orang Jemaah Salat Subuh di Musala Al-Manar Desa/Kecamatan Kedungadem. Dalam agenda persidangan pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, serta dua hakim anggota, Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi, yang berlangsung di Ruang Kartika PN Bojonegoro, pada Kamis (11/12/2025). Majelis hakim memutuskan kakek Sujito bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP. Putusan Majelis Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman seumur hidup. Instagram: / suryaonline Facebook: / suryaonline YOUTUBE / @tribunnewssurya #suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA