У нас вы можете посмотреть бесплатно Heboh! Kadis DPKP Kota Metro Diduga Korupsi Proyek Jalan Dokter Sutomo Hingga Negara Rugi Miliaran! или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Metro, lantainewstv.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro dikabarkan telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Dr. Soetomo, Metro Pusat. Kabar ini memantik kehadiran puluhan awak media yang datang di depan gedung Kejari Metro, sejak pukul 19.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pejabat aktif pemkot Metro (RKS) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro (mantan Kadis PUTR) dan (HS) Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Kota Metro, serta dua Rekanan proyek. Proyek pembangunan Jalan Dr. Soetomo diduga dikerjakan secara fiktif dengan mark-up anggaran hingga miliaran rupiah. Kedua pejabat aktif tersebut diduga menjadi aktor intelektual yang bekerjasama dengan kontraktor untuk mengeruk uang negara. RKS sebelumnya menjabat sebagai Kadis PUTR posisi yang memungkinkannya mengendalikan proyek infrastruktur strategis. Sementara DH sebagai Kabid Cipta Karya diduga memanipulasi teknis pelaksanaan dan laporan kemajuan proyek. Hingga berita ini diturunkan, Kejari Kota Metro belum memberikan keterangan resmi. Gerbang utama kantor kejaksaan terlihat ditutup rapat, dan petugas keamanan berjaga, Diduga pihak kejaksaan masih melakukan proses pemeriksaan mendalam. Masyarakat Kota Metro mendesak transparansi dan proses hukum yang tegas “sudah waktunya, pastinya jangan ada lagi tebang pilih. Semua yang terlibat harus diusut tuntas!” Kata Nur Hidayat, Warga Metro Timur. Kejaksaan diperkirakan akan segera melakukan penahanan dan menggeledah sejumlah lokasi terkait proyek, Jika terbukti, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (yn)