У нас вы можете посмотреть бесплатно TAMPANG Sopir Taksi Online Rudapaksa Penumpang di Pinggir Tol Kunciran, Ancam Korban Pakai Pistol или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Metro Tangerang Kota menangkap FG (49), sopir taksi online asal Bekasi, yang memperkosa penumpang wanitanya berinisial NG (30) dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (22/11/2025) dini hari. Aksi dilakukan pelaku di bahu Tol Kunciran–Cengkareng setelah menodongkan benda mirip senjata api dan memukul korban. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebelum memperkosa korban. Jauhari menjelaskan awalnya korban memesan layanan taksi online dari Depok sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku datang menggunakan mobil dengan pelat nomor tidak sesuai aplikasi. Namun korban tidak curiga dan tetap melanjutkan perjalanan. Saat melintas di Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, FG berpura-pura ingin mencuci muka dan menepi. Ketika kendaraan berhenti, pelaku masuk ke kursi belakang, menodongkan benda mirip pistol, lalu memaksa korban pindah ke kursi penumpang depan. Usai melakukan kekerasan seksual, pelaku tidak mengantar korban ke Bandara Soetta. Melainkan menurunkannya di sebuah gang di Depok. Korban kemudian melapor ke polisi, yang langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi FG sebagai pelaku. FG ditangkap pada Minggu (23/11/2025) dini hari saat tengah beristirahat bersama keluarga di kontrakannya di Sukamaju, Cilodong, Depok. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu di dompet pelaku. FG mengaku mengonsumsi narkotika itu sebelum beraksi, dan hasil tes urine turut menunjukkan ia positif sabu. Pelaku juga sempat memberi keterangan palsu dengan menyebut telah membuang pistol yang digunakannya ke sungai. Namun, penyisiran lanjutan pada 24 November 2025 menemukan benda mirip senjata api tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil dan senjata yang digunakan untuk mengancam korban. FG kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Tribun-Video.com) https://wartakota.tribunnews.com/jaka... Program: Live Tribunnews Update Host: Rima Anggi Pratiwi Editor Video: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib Uploader: