У нас вы можете посмотреть бесплатно PENETAPAN TERSANGKA PERKARA PENDISTRIBUSIAN SEMEN DI PROV. SUMSEL OLEH DISTRIBUTOR PT.KMM или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
KEJATI SUMSEL - Senin 09 Februari 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan 3 org Tersangka terkait Dugaan TIPIKOR dlm kegiatan Pendistribusian Semen Wilayah Prov. SUMSEL oleh distributor PT. KMM periode 2018-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan KAJATI SUMSEL tgl 24 September 2025 Jo. tgl 13 Januari 2026. Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yg cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 3 org sebagai tersangka yaitu : 1. DJ (Direktur Utama PT. KMM) 2. MJ (Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 s/d Maret 2022) 3. DP (Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d Mei 2019) Bahwa sebelumnya DJ telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yg bersangkutan terlibat dlm Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka DJ selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tgl 09 Februari 2026 s/d 28 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan KAJATI SUMSEL tanggal 09 Februari 2026, sedangkan untuk Tersangka MJ dan DP tidak hadir. Para Saksi yg sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 org. Adapun Perbuatan para tersangka melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan TIPIKOR sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan TIPIKOR Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 UU No 1 Tahun 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c UU No 1 Tahun 2023 ttg Kitab UU Hukum Pidana; Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan TIPIKOR sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan TIPIKOR Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 UU No 1 Tahun 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c UU No 1 Tahun 2023 ttg Kitab UU Hukum Pidana. @kejaksaan.ri #kejaksaanri #kejatisumateraselatan