У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴Ibu di Jakarta Barat Jual Anak Kandung Rp17 Juta, Korban Masih Balita Berujung di SAD Jambi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUNPALU.COM - IJ, Seorang ibu di Tamansari, Jakarta Barat, tega menjual anak kandungnya yang masih balita inisial RZ. Korban dilaporkan diperjualbelikan secara berlapis oleh sang ibu, hingga ke Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah Jambi dengan harga hingga puluhan juta rupiah. Berdasarkan laporan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pada Jumat (6/2/2026), 10 tersangka dalam kasus perdagangan anak telah diamankan. Mereka telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Adapun kronologi sindikat perdagangan ilegal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung. Korban awalnya dijemput oleh ibu kandungnya, IJ dari rumah sang bibi, CN, pada Jumat (31/11/2025) pagi. Saat itu IJ beralasan ingin mengajak sang anak bermain kepada CN. Namun hingga (21/11), korban tak kunjung kembali ke rumah CN. Kecurigaan tentang hilangnya RZ pun muncul saat ayah korban, AH menghubungi CN. Saat itu ayah korban menyampaikan bahwa IJ memiliki banyak uang. CN lalu menemui IJ dan bertanya soal keberadaan korban. IJ pun beralasan bahwa anaknya berada di rumah tersangka N di Medan, Sumatera Utara. Tak percaya dengan pengakuan IJ, CN lalu membawa ibu korban ke Polsek Tamansari. Di momen itulah IJ mengaku telah menjual anak kandungnya sendiri. AKBP Arfan mengungkap jika proses penjualan anak tersebut berlangsung dalam tiga transaksi. IJ mulanya menjual RZ ke tersangka WN senilai Rp 17,5 juta. Dari tangan WN, korban kembali dijual ke tersangka EM seharga Rp 35 juta. Setelahnya, EM menjual korban ke tersangka LN senilai Rp 85 juta. Dalam kasus ini, LN merupakan perantara jual beli dengan suku pedalaman di Jambi. (Tribun-Video.com/Tribunjakarta.com) Host: Putri Dwi Arrini Editor Video: Irvan Nur Prasetyo SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update juga berita TribunPalu.com: Website: https://palu.tribunnews.com Instagram : @tribun_palu Tiktok : tribunpalu.com Facebook : / tribunpalunews #tribunpalu #tribunnetwork #beritaterkini #newsupdate #humantraffickingawareness #sukuanakdalam #jambi #jakartabarat