У нас вы можете посмотреть бесплатно Sosok Agus Wahyudi, Terduga Mafia Tanah di Tegal yang Usir Paksa & Robohkan Rumah Lansia Kushayatun или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pengusiran paksa terhadap Kushayatun (65), seorang lansia di Kota Tegal, menyeret nama Agus Wahyudi sebagai pihak yang diduga berada di balik klaim kepemilikan tanah. Rumah yang telah ditempati keluarga Kushayatun secara turun-temurun sejak 1887 di Jalan Salak Nomor 2, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, kini rata dengan tanah setelah dilakukan pembongkaran pada Rabu (1/10/2025) siang. Selama ini, Kushayatun tinggal bersama tiga saudaranya yang juga lanjut usia, yakni Syafi’i (73), Saiman (59), dan Farihatun (57). Dua hari sebelum pengusiran, keluarga menerima somasi dari pihak yang mengaku telah membeli tanah dan memiliki sertifikat resmi. Mereka juga diminta segera angkat kaki dengan tawaran uang Rp50 juta. Bahkan aparat kelurahan dan kecamatan sempat menyampaikan janji akan mencarikan rumah senilai Rp100 juta sebagai bentuk ganti rugi. Namun janji itu tidak pernah terealisasi karena pihak yang mengklaim kepemilikan tanah menolak. Pada hari pengusiran, sejumlah orang datang bersama Satpol PP dan perangkat kelurahan. Mereka meminta keluarga meninggalkan rumah, lalu melakukan pembongkaran meski barang-barang masih berada di dalam. Kushayatun menilai tindakan itu tidak manusiawi karena aparat hanya diam menyaksikan proses perusakan. Tanah yang ditempati keluarga Kushayatun memiliki luas 180 meter persegi dan telah dihuni sejak masa embah buyutnya. Ia merupakan generasi keempat yang tinggal di lokasi tersebut. Selama puluhan tahun, keluarga ini rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nama wajib pajak atas nama ibunya, Aisyah. Namun pada 2021, nama wajib pajak tiba-tiba berubah menjadi Agus Wahyudi. Perubahan itu membuat keluarga terkejut karena tidak pernah ada proses pengukuran atau pemberitahuan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tanah kemudian muncul atas nama Agus Wahyudi, yang kemudian digunakan untuk mengklaim kepemilikan dan melakukan pengusiran. Kushayatun menilai kehadiran sertifikat tersebut janggal karena tidak pernah ada transaksi jual beli tanah. Ia juga tidak pernah dipertemukan langsung dengan pihak yang mengaku pemilik sertifikat. Saat ini, Kushayatun bersama keluarganya terpaksa menumpang di rumah kerabat setelah tempat tinggal mereka dirobohkan. Ia berharap rumah warisan keluarganya dapat kembali sehingga bisa tetap menafkahi kakak dan adiknya. (Tribun-Video.com/Tribunjateng.com) Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Misteri Sosok Agus Wahyudi Nama yang Tiba-tiba Muncul Jadi Pemilik Rumah Lansia di Tegal, https://jateng.tribunnews.com/jawa-te.... Program: Live Tribunnews Update Host: Putri Dwi Arrini Editor Video: Muna Salsabila