У нас вы можете посмотреть бесплатно POPINMAN 2023 - Mau Tahu Rumus Upah Minimum Terbaru? Yuk Pahami Pp 51 Tahun 2023 или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 2 November 2023. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan stabilitas ekonomi nasional serta memperhatikan dinamika perkembangan hubungan industrial. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja/buruh. UMP bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup minimumnya, seperti makanan, pakaian, perumahan, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu peningkatan upah minimum di seluruh wilayah provinsi di Indonesia sejatinya bertujuan untuk mengatasi kelangkaan akan penghasilan pekerja serta memastikan minat bisnis di wilayah provinsi. Di sisi lain, UMP juga dapat memiliki dampak negatif bagi dunia bisnis. Salah satunya adalah dapat meningkatkan biaya produksi. UMP yang tinggi dapat menyebabkan perusahaan harus menaikkan harga produk atau jasanya, sehingga dapat mengurangi daya saing perusahaan. Namun demikian, langkah apapun yang diambil, perusahaan perlu memilih atau bisa melakukan strategi yang tepat untuk mengelola dampak UMP dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi perusahaan. Simak diskusi lebih lengkapnya di Pojok Pintar Manajemen Seri #21 | 2023 MAU TAHU RUMUS UPAH MINIMUM TERBARU? YUK PAHAMI PP 51 TAHUN 2023 pada: Rabu, 13 Desember 2023 16.00-18.00 WIB Pembicara: Himawan Pramudita CEO PT MSDM Indonesia Bisa Pemantik Diskusi: Annisa Dwiyana Dosen Bidang SDM Sekolah Tinggi Manajemen PPM