У нас вы можете посмотреть бесплатно Pelaku Begal Sadis di Makassar Ditembak Polisi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Pelaku Begal Sadis di Makassar Ditembak Polisi TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku begal sadis atau pencurian dengan kekerasan di Makassar, Sulawesi Selatan, ditembak polisi. Ialah, Warmansyah alias Arman alias Botak (33) warga Jl Ratulangi, Kota Makassar. Arman alias Botak yang melakukan pembegalan terhadap FR di Jl Gunung Merapi, Kota Makassar, itu ditembak saat reka ulang dilangsungkan di lokasi kejadian. "Jadi pada saat reka ulang kemarin, yang bersangkutan mencoba melarikan diri," kata Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning saat menggelar konfrensi pers, di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Rabu (9/9/2020) sore. Dalam reka ulang itu, Arman alias Botak melakukan pembegalan saat melihat FR baru saja menurungkan barang dari mobilnya. FR berjalan kaki seorang diri sambil meneteng tasnya. Di saat yang sama Arman Alias botak yang dibonceng rekannya RT yang masih DPO menghampiri. Tampa basa basi, Arman yang merupakan residivis pencurian pun mengeluarkan badik yang diselipkan di pinggangnya. Ia lalu mengarahkan badik ke tali tas yang dibawa FR. Namun, saat tali tas FR yang berisi uang tunai Rp 10 juta terputus dan raib dibawa kabur, ayunan badik Botak rupanya juga mengenai lengan FR. FR pun menderita luka sobek di lengannya sepanjang 20 centimeter. "Jadi pada saat yang bersangkutan (Arman alias Botak) mengiris tali tas korban (FR) tampa disadari korban (FR) juga terkena sabetan badik pelaku yang mengakibatkan luka terbuka kurang lebih 20 sentimeter," ujar AKP Bagas. Dalam pengungkapan itu, motor Satria FU hitam yang digunakan Botak beraksi turut diamankan. Arman alias Botak pun dijerat pasa 365 ayat 2 KUHPidana dengan anctaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara. (Tribun-Timur/Muslimin Emba). (TRIBUN-TIMUR.COM) Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR. Nonton konten viral lainnya di Youtube Channel: Tribun Timur: http://bit.ly/tribuntimurmks Update info terkini via: http://tribun-timur.com Instagram Tribun Timur: http://bit.ly/IGTribunTimur Twitter Tribun Timur: http://bit.ly/twitterTribunTimur Facebook Tribun Timur: http://bit.ly/FBTribunTimurMks YouTube Business Inquiries: [email protected] #Ditembak #Begal #Sadis #Makassar #Sulsel #Polisi #Kapolsek #PolsekUjungPandang #Polri #TribunTimur #TribunTimurCom