У нас вы можете посмотреть бесплатно Kepala Disperindag Mojokerto Tersandung Kasus Korupsi Normalisasi Sungai Senilai Rp1 Miliar или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
TRIBUN-VIDEO.COM - Terindikasi mengarahkan baru kali hasil normalisasi sungai ke sebuah perusahaan, seorang ASN di Pemkab Mojokerto resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (5/8/2020). Tersangka DPA yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, dijerat dugaan korupsi normalisasi irigasi sungai dengan kerugian negara Rp 1 miliar. Penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim, kemudian dilimpahkan kepada kejari, Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Penahanan DPA dilakukan pihak kejari usai menerima pelimpahan berkas P21 dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, bernomor BP/9/1/2020/Ditreskrimsus pada 23 Januari 2020. Tersangka DPA adalah warga Dusun Brangkal, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rahmad Hidayat menjelaskan, tersangka DPA yang merupakan ASN aktif ditahan lantaran terlibat dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pengairan PUPR Kabupaten Mojokerto pada 2016-2017. Dalam pelaksanaan restorasi di Sungai Landaian di Kecamatan Jatirejo, ada pengambilan material batu dari sungai tersebut. "Atas perintah tersangka, material batu hasil normalisasi sungai tersebut dibawa ke salah satu perusahaan di Kabupaten Mojokerto," ungkapnya. Menurut Rahmad, DPA memerintahkan dua saksi agar membawa batu ke salah satu perusahaan di Kabupaten Mojokerto. Padahal pengelolaan hasil normalisasi sungai merupakan wewenang Kementerian PUPR RI. "Perbuatan tersangka bersama salah satu saksi telah memperkaya diri sendiri sehingga hasil audit menyatakan kerugian negara sekitar Rp 1 Miliar," jelasnya. Hanya, Rahmad belum memastikan, ketika ditanya apakah kasus normalisasi irigasi sungai ini melibatkan mantan Bupati Mojokerto, MKP. Namun, ia tidak menampik jika tersangka kemungkinan bertambah. "Kita lihat nanti fakta persidangan, yang pasti saksi lebih dari satu yang intinya atas dasar keterangan para saksi, tersangka mengarahkan agar material batu sungai dari proyek normalisasi itu dibawa ke perusahaan di Kabupaten Mojokerto," bebernya. Berdasarkan informasi, tersangka mengarahkan material batu dari sungai normalisasi ke perusahaan batu CV Musika. Sedangkan saksi F dan S menerima pembayaran Rp 533 juta dan Rp 496 juta. Dan barang bukti yang didapatkan adalah sejumlah alat berat dan material batu hasil normalisasi. Perbuatan DPA yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, dilakukan bersama salah satu saksi. Masih kata Rahmad, pengambilan material batu hasil normalisasi itu dilakukan selama dua tahun di Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang pada 2016 sampai 2017. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 30 Oktober 2019, kerugian Negara mencapai Rp 1.030.135.995,00 "Tersangka melalui kewenangannya mengarahkan perbuatan itu sehingga disangkakan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tandasnya. Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gara-Gara Batu Kali, Kepala Disperindag Mojokerto Disangkakan Korupsi Rp 1 Miliar, https://surabaya.tribunnews.com/2020/.... Penulis: Mohammad Romadoni Editor: Deddy Humana