У нас вы можете посмотреть бесплатно Seusai Terima Suap Rp60 M, Ketua PN Jaksel Bagi-bagi ke Hakim yang Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap sosok 2 pengacara yang menyuap Ketua PN Jaksel Muhamamad Arif Nuryanta alias MAN dengan duit senilai Rp60 miliar. Keduanya adalah pengacara bernama Marcella Santoso alias MR dan Aryanto alias AR. Lantas seperti apa sosok pengacara tersebut?. Marcella Santoso sempat dikenal menjadi pengacara anak buah Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dalam perkara upaya menghalangi kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Selain itu, Marcella juga pernah menjadi kuasa hukum Rafael Alun dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun dalam kasus Ekspor CPO ini, Marcella merupakan kuasa hukum perusahaan produsen CPO Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiga perusahaan tersebut diduga kuat menyogok Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar bilang, Marcella Santoso dan Aaryanto diduga telah memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp 60 miliar. Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa Ketua PN Jaksel diduga menerima uang puluhan miliar tersebut. Abdul Qohar mengungkapkan, pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag. Muhammad Arif Nuryanta menerima suap sebesar Rp 60 miliar sebagai imbalan atas penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang suap Rp60 miliar tersebut diserahkan oleh Marcella Santoso dan Aryanto kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui perantara Wahyu Gunawan. Dari suap Rp 60 miliar itu, kemudian Arif membagikan Rp 22,5 miliar kepada 3 hakim yang menangani kasus ekspor CPO tersebut. Dalam kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Selatan ini ada 7 orang yang oleh Kejagung telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN, Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, Pengacara Marcella Santoso alias MR dan Pengacara Ariyanto alias AR. Selain itu juga, Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU). (Tribun-Video.com) https://www.tribunnews.com/nasional/2... Program: Viral News Host: Rima Anggi Editor Video: Rahmat Gilang Maulana Uploader: Dyah Ayu Ambarwati