У нас вы можете посмотреть бесплатно Pemprov Jatim Batasi Sound Horeg, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas! или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
SURABAYA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama terkait penggunaan sound system horeg di berbagai kegiatan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan publik. Surat edaran itu menegaskan pembatasan penggunaan sound system, dengan penekanan pada empat poin utama: Pembatasan tingkat kebisingan – sound system statis mendapat toleransi hingga 120 desibel, sementara sound system bergerak atau non-statis dibatasi maksimal 85 desibel. Pembatasan dimensi kendaraan – kendaraan pembawa sound system wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi asli. Pembatasan waktu, tempat, dan rute – kendaraan yang membawa sound system harus mengikuti aturan yang ditetapkan untuk lokasi dan jam penggunaan. Pengaturan penggunaan untuk kegiatan sosial – agar kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu lingkungan sekitar. Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelanggaran surat edaran ini sesuai peraturan yang berlaku. “Kami akan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan penggunaan sound system. Ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kombes Pol Jules. Dengan langkah ini, Pemprov Jatim dan aparat keamanan berharap kegiatan bermusik dan hiburan tetap meriah namun tidak mengganggu warga sekitar. #SoundHoreg #PemprovJatim #PoldaJatim #AturanSoundSystem #HiburanAman Join this channel to get access to perks: / @kompastvjember Sahabat Kompas TV Jember, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jember, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia. Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?... Instagram : https://www.instagram.com/kompastv_je... Tiktok: / kompastv_jember Twitter : / kompastv_jember KOMPASTV JEMBER CHANEL 54 UHF Alamat Redaksi: Jl. KH. Wahid Hasyim - 22C, Kel. Kepatihan - Kec. Kaliwates - Jember, Telpon : 0331-412763