У нас вы можете посмотреть бесплатно KAPAL BEA CUKAI 9006 TURUN DOCKING SELESAI PERBAIKAN или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
TUGAS MARINE CUSTOMS Setiap pengangkutan memiliki hak lintas damai selama tidak merugikan kedamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai. Lalu lintas oleh kapal asing dianggap merugikan kedamaian, ketertiban, atau keamanan negara pantai jika di laut teritorial negara tersebut melakukan kegiatan bongkar muat mata uang, komoditi atau orang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan bidang imigrasi, kepabeanan, fiskal, atau sanitasi negara pantai. negara pantai dapat mengadopsi undang-undang dan peraturan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan konvensi ini dan aturan-aturan hukum internasional lainnya, yang berkaitan untuk lintas damai melalui laut teritorial, terkait dengan: pencegahan pelanggaran kepabeanan, fiskal, imigrasi atau sanitasi hukum dan peraturan negara pantai. Setiap barang, termasuk sarana transportasi, yang memasuki atau meninggalkan daerah pabean suatu negara, terlepas kewajiban terhadap pemenuhan hak hak keuangan negara, harus tunduk pada pengawasan pabean. pengawasan pabean sebagaimana dimaksud diatas hanya semata-mata bertujuan untuk mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan. Dalam menjalankan tugas pengawasan, DJBC diberikan kewenangan untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut di laut atau di sungai, serta kewenangan untuk membawa sarana pengangkut ke kantor pabean atau tempat lain untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 90 dan Pasal 91 UU Kepabeanan. Lebih lanjut, dalam Pasal 75 UU Kepabeanan diatur bahwa untuk pengawasan terhadap sarana pengangkut di laut atau di sungai, pejabat DJBC perlu dilengkapi dengan sarana operasional berupa kapal patroli atau sarana pengawasan lainnya, serta dapat dilengkapi dengan senjata api. Pasal tersebut menjadi dasar pemanfaatan kapal patroli dalam melaksanakan pengawasan laut, termasuk sarana operasi lainnya seperti radio telekomunikasi atau radar. Dengan melihat perkembangan teknologi yang ada saat ini, sangat memungkinkan pemanfaatan sarana selain disebutkan dalam penjelasan Pasal tersebut untuk mendukung tugas pengawasan DJBC. Adapun terkait patroli laut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-58/BC/1997 tentang Patroli Bea Cukai dan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan. Dalam KEP-58/BC/1997 disebutkan bahwa patroli laut sebagai salah satu dari keseluruhan Patroli Bea Cukai merupakan pelaksanaan tugas dalam rangka: Penindakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 308/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Penindakan di Bidang Kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya; Penindakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.05/1996 tanggal 1 Mei 1996 tentang Pelaksanaan Penindakan di Bidang Cukai; Pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai serta peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada DJBC; atau Penyelidikan sebagai tindak lanjut dari penyidikan. #kapallaut #pelaut #dockingkapal