У нас вы можете посмотреть бесплатно Kronologi Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Cilacap oleh Tetangga Sendiri, Diperkosa setelah Tak Bernyawa или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono mengungkap kronologi pembunuhan bocah empat tahun inisial EH yang tewas di tangan tetangga. Peristiwa bermula pada Kamis (29/1/2026), ketika korban pamit kepada keluarga untuk bermain ke rumah temannya di sekitar lingkungan tempat tinggal. Namun sesampainya di tujuan, korban mendapati rumah tersebut kosong karena sang teman pergi bersama orang tuanya ke Purbalingga. Dalam perjalanan pulang, korban bertemu dengan pelaku, inisial GR (23) yang kemudian membujuk dan memaksa korban untuk masuk ke rumahnya yang saat itu tengah kosong. Setelah pintu rumah tertutup, korban kemudian menangis dan berteriak ketika pelaku melakukan tindakan kasar. Teriakan tersebut membuat pelaku panik, takut diketahui warga sekitar. Pelaku akhirnya membekap korban, lalu membawa tubuh balita tersebut ke kamar mandi untuk menghilangkan nyawa korban. Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan tindak asusila. Untuk menghilangkan jejak kejahatan, pelaku membungkus jasad korban menggunakan plastik hitam yang kemudian dimasukkan kemabli ke dalam karung putih. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah temannya di kawasan Purbalingga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi pembunuhan dipicu oleh hawa nafsu yang dipengaruhi kebiasaan mengakses konten pornografi melalui handphone. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap Polresta Cilacap, Jumat (30/1). Ia dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara yang dapat diperberat sepertiga. (Tribun-Video.com/Tribunbanyumas.com) Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Terungkap Fakta Pembunuhan Balita dalam Karung di Cilacap, Pelaku Tetangga Sendiri, https://banyumas.tribunnews.com/barli.... Program: Live Tribunnews Update Host: Putri Dwi Arrini Editor Video: Muna Salsabila Reporter: Rayka Diah Setianingrum