У нас вы можете посмотреть бесплатно Wanita di Bandar Lampung Nekat Potong Kelamin Pacar, Ajak ke Semak-semak untuk Berhubungan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi sadis dilakukan oleh seorang wanita di Bandar Lampung bernama Windi. Kesal dan sakit hati pada kekasih gelapnya, Karsilan, Windi nekat memotong alat kelamin pria berusia 32 tahun itu. Insiden berdarah ini terjadi di Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/10) malam. Aksi ini rupanya sudah direncanakan oleh Windi dengan memancing korban untuk datang ke lokasi. Keduanya mengggunakan kode OTW sebagai sandi untuk berhubungan seksual. Setelah bertemu, mereka kemudian masuk ke semak-semak untuk melakukan hubungan tersebut. Kemudian, Windi melakukan aksinya pada korban. Kepada polisi, Windi mengaku dirinya emosi dan sakit hati terhadap Karsilan karena merasa dipermainkan. Pasalnya, Karsilan saat ini sudah memiliki istri, dan masih main perempuan. Aksinya memotong alat kelamin Karsilan agar korban kapok. Menurut Windi, dirinya sudah menjalin asmara dengan Karsilan selama enam tahun terakhir. Namun, Windi kerap diselingkuhi dan tersiksa batin. Sementara itu, Kapolsek Pajang Kompol Martono dalam rilis pada Rabu (22/10) mengungkapkan, Windi telah menyiapkan cutter sebagai senjatanya. Setelah dianiaya Windi, Karsilan yang terluka parah kemudian berteriak meminta tolong. Karsilan kemudian ditolong oleh warga dan dibawa ke Puskesmas Panjang dan dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk mendapat penanganan medis. Windi sendiri sempat melarikan diri dan membuang cutter di sekitar lokasi. Ia baru ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa (21/10) pagi. Windi dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, junto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Program: Tribunnews Update Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski Editor: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya Uploader: Radifan Setiawan