У нас вы можете посмотреть бесплатно Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Ada Pejabat Bea Cukai dan Kemenperin или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Baca Selengkapnya di https://video.tribunnews.com/news/911... Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) 2022-2024. Dari total 11 tersangka tiga diantaranya merupakan penyelenggara negara yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI. Tiga tersangka penyelenggara negara itu yakni; R Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan dan Peraturan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Lilla Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kepabeanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya menemukan adanya penyimpangan pelaksanaan ekspor CPO berupa rekayasa klasifikasi komoditas minyak sawit yang akan di ekspor. "Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS (Harmonized System) Code yang berbeda. Di mana HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Selasa (10/2/2026). Hal itu dilakukan para tersangka untuk menghindari pengendalian ekspor CPO yang telah ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia. Adapun kata Syarief, pemerintah sejatinya telah mengeluarkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta untuk menjaga stabilitas harga bagi masyarakat. "Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO," jelasnya Selain itu modus lainnya yang digunakan oleh para tersangka yakni meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO. Tak hanya itu kata Syarief, para tersangka juga sengaja menghindari Domestic Market Obligation (DMO) serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah. "Serta adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut," ujarnya. Menurut Syarief, perbuatan penyimpangan yang dilakukan para tersangka menimbulkan dampak yang luas dan sistematis terhadap keuangan negara serta tata kelola komoditas strategis CPO. "Yaitu di antaranya adanya kehilangan penerimaan negara, kemudian tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, dan ketiga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional ini," tuturnya. Selain tiga penyelenggara negara tersebut, Kejagung juga menetapkan tersangka dari kalangan swasta yakni; ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS ERW selaku Direktur PT. BMM FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP RND selaku Direktur PT. TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO VNR selaku Direktur PT SIP RBN selaku Direktur PT CKK; YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP Akibat perbuatannya itu kata Syarief para tersangka dijerat dengan pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Program: Tribunnews Update Reporter: Fahmi Ramadhan Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani Uploader: Panji Anggoro Putro