У нас вы можете посмотреть бесплатно Oknum Pengajar Ponpes di Lotim Tersangka Dugaan Kekerasan S3ksu4l Resmi Ditahan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Seorang pengajar DD di salah satu pondok pesantren atau Ponpes di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur berinisial AJN resmi ditahan pihak kepolisian. Penahanan AJN berkaitan dengan dirinya yang menjadi tersangka pada kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di ponpes tersebut. Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, Kamis, 19 Februari 2026 mengatakan, pihaknya menahan AJN di Rutan Polda NTB sejak Rabu, 18 Februari 2026. Ia menyebutkan, AJN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 13 Februari 2026. Seharusnya oknum guru tersebut dijadwalkan menjalani berita acara pemeriksaan terhadap tersangka di Polda NTB pada Rabu, 18 Februari 2026. Namun yang bersangkutan sempat tidak hadir. Pihaknya mengidentifikasi keberadaannya di suatu tempat, sehingga melakukan upaya paksa penangkapan. AJN diduga sempat akan berpergian ke luar negeri bersama istrinya. Pihak kepolisian mengamankan yang bersangkutan saat hendak melakukan penerbangan di Bandara Internasional Lombok, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Ni Made Pujawati menjelaskan bahwa modus AJN dalam melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap para santriwati dilakukan dengan cara memanipulasi korban. AJN memanipulasi keadaan dan memanfaatkan kerentanan yang ada pada korban. Tersangka juga turut melakukan dugaan penyesatan, sehingga pada akhirnya korban mau melakukan dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul. Hal ini dilakukan secara berulang dan dengan modus yang sama dilakukan kepada korban lainnya. Direktur Dit PPA-PPO itu menyebutkan, pihaknya menerima laporan dengan AJN sebagai terlapor dari dua orang korban pada 29 Januari 2026. Polisi kemudian meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan pada 10 Februari 2026. Sebelum menetapkan AJN sebagai tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terlapor. Selanjutnya, telah berkoordinasi dengan dinas terkait dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban. Pihaknya juga sudah meminta hasil visum et repertum. Menerima hasil pemeriksaan psikologi untuk mendapatkan apakah korban mengalami trauma atau mengalami dampak psikologi yang dialami. Penyidik juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, pakaian, foto tangkapan layar, mini kamera dan handphone. Seluruh barang bukti kini telah disita penyidik. Polisi kini menyangkakan Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta. HOME PAGE : https://www.suarantb.com/ YOUTUBE : / suarantbcom FACEBOOK : / suarantbdotcom TWITTER : / suarantbcom INSTAGRAM : / suarantbcom TIKTOK : / suarantbcom