У нас вы можете посмотреть бесплатно Restorative justice Belum Menuai Titik Terang или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#tribuntimur #tribunviral #Restorative #belummenuai #titikterang Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Irma Tendengan dan Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong belum menemui titik terang, jumat (13/3/2026). Proses mediasi yang difasilitasi oleh Satreskrim Polres Toraja Utara, pada Kamis (12/3/2026) lau, belum dapat dilaksanakan secara damai tanpa harus berlanjut ke proses hukum. Hingga kini, kesepakatan antara kedua belah pihak, oleh pelapor dan terlapor belum menuai titik temu. Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon menyampaikan, hari ini pihaknya berencana mempertemukan pihak pelapor maupun terlapor. Namun, seharusnya jika Restorative Justice (RJ) dilaksanakan, pihak terlapor seharusnya membuatmu klarifikasi atau permohonan maaf, serta pemilihan nama baik pelapor. "Namun sampai hari ini, kami juga belum melihat vidio klarifikasi dan permohonan maaf dari terlapor," Terangnya. Sehingga pihaknya mengundur upaya Restorative justice tersebut. "Jadi kami undur, sembari memeriksa beberapa saksi," Ungkapnya. Menurut Ruxon, bahwa Restorative justice akan kembali pihaknya laksanakan jika syarat RJ telah terpenuhi. Adapun syarat yang di maksud yakni terlapor membuat vidio klarifikasi dan permohonan maaf, serta pemulihan nama baik. "Dan setelah itu terpenuhi. Kami akan lanjutkan Restorative justice ini,"paparnya. Karena dalam upaya Restorative justice harus terjadi kesepakatan antara pelapor dan terlapor. "Dan Jika itu tidak terpenuhi, upaya Restorative justice tentu akan agak berat dilakukan,"ungkapnya. Pihaknya tentu tidak bisa meminta pelapor mencabut laporannya jika pihak pelapor mearasa tidak puas. Jika pelapor ingin melanjutkan kasus, tentu kasus ini harus dilanjutkan. Sementara, terkait bukti dari pihak terlapor sudah diserahkan kepenyidik, namun saat ini masih dalam tahap penyelidikan. "Kami masih akan mempelajari bukti yang dilampirkan oleh terlapor," Jelasnya. Reporter: Zul Fadli Narator: Rasni Gani Supporting:Rasmi Padanun(Mhs Magang UNM) Editor Vidio: Rasmi Padanun(Mhs Magang UNM)/Sanovra J.R (TRIBUN-TIMUR.COM) Update info terkini via http://tribun-timur.com/ Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks YouTube business inquiries: 081144407111 Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur