У нас вы можете посмотреть бесплатно PPh Suami Istri или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Halo Sobat Pajak! Masih bingung bagaimana aturan lapor SPT Tahunan bagi pasangan suami-istri? Apakah harus digabung atau dipisah? Hati-hati, salah memilih status bisa berdampak pada jumlah pajak yang harus dibayar, lho! Di video kali ini, Pajak Preneur akan mengupas tuntas kewajiban PPh berdasarkan status suami-istri sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku (PER-19/PJ/2014). Kami akan memberikan ilustrasi kasus nyata agar Anda lebih mudah memahaminya. Apa saja yang akan kita bahas? Status KK (Kepala Keluarga): Kewajiban pajak digabung dengan 1 NPWP (Suami). Status HB (Hidup Berpisah): Untuk pasangan yang bercerai berdasarkan putusan hakim. Status PH (Pisah Harta): Bagi pasangan yang memiliki perjanjian pisah harta secara tertulis. Status MT (Memilih Terpisah): Jika istri memilih menjalankan kewajiban pajaknya sendiri secara terpisah. Highlights dalam Video Ini: Analisis Kasus I (NPWP Gabung): Mengapa status laporan suami bisa menjadi NILIH meskipun istri bekerja?. Analisis Kasus II (Bercerai): Cara lapor mandiri setelah putusan hakim. Analisis Kasus III (Pisah Harta/MT): Cara menghitung PPh Terutang Proporsional agar tidak kaget saat ada status Kurang Bayar (PPh Pasal 29). Jangan sampai telat lapor! Ingat, batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat adalah 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Butuh Konsultasi Pajak & Akuntansi? Kami siap membantu Anda! 📞 WhatsApp: 0851-6818-7618 💬 Hubungi kami sekarang untuk solusi perpajakan bisnis dan pribadi Anda. Salam Sukses! Pajak Preneur