У нас вы можете посмотреть бесплатно Rehabilitasi Jadi Sorotan: Deolipa Yumara dan Anang Iskandar Kompak Bela Fariz RM или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
JAKARTA LINK — Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa musisi senior Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Juli 2025. Persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli yang diajukan oleh pihak pembela. Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa saksi yang dibawa adalah mantan Kepala BNN, Komjen Pol (Purn) Drs. Anang Iskandar. Menurutnya, saksi tersebut memiliki pengalaman dan keahlian dalam menangani kebijakan penanggulangan narkotika. “Yang hadir hari ini bukan sembarang saksi, beliau adalah mantan Kepala BNN yang paham betul soal pendekatan terhadap pengguna narkotika,” ujar Deolipa di hadapan awak media. Ia menegaskan bahwa Fariz RM seharusnya tidak dipidana, karena merupakan penyalahguna, bukan pengedar. Deolipa menekankan bahwa kondisi kliennya memerlukan perawatan medis, bukan hukuman penjara. “Klien saya sedang sakit. Semestinya dipulihkan melalui rehabilitasi, bukan dipenjara,” tambahnya. Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Februari 2025 dengan barang bukti 0,89 gram sabu. Ini menjadi kasus keempatnya terkait narkotika. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya cukup berat. Dalam persidangan, Anang Iskandar menyampaikan pandangan tegas bahwa pengguna narkoba bukan pelaku kriminal, melainkan korban yang harus dilindungi melalui program rehabilitasi. Ia menyatakan kehadirannya sebagai saksi ahli dilakukan secara sukarela, demi mendorong pendekatan hukum yang lebih manusiawi. “Pengguna narkoba perlu diselamatkan, bukan dihukum. Rehabilitasi adalah bentuk perlindungan, bukan pembiaran,” tegas Anang. Ia juga menjelaskan bahwa sistem hukum narkotika memiliki kekhususan dan tidak bisa disamakan dengan hukum pidana umum. Salah satu asas penting dalam hukum tersebut adalah kewajiban penyidik untuk membuktikan jenis keterlibatan seseorang dalam kasus narkotika. Anang turut mengkritisi kebijakan kriminalisasi terhadap pengguna yang justru membebani anggaran negara. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan untuk memenjarakan pengguna jauh lebih besar dibandingkan jika mereka menjalani rehabilitasi. “Penjara bukan solusi. Negara hanya keluar biaya besar, tapi tidak ada hasil pemulihan. Rehabilitasi lebih efektif, lebih hemat, dan manusiawi,” tuturnya. Sebagai tokoh yang pernah memimpin BNN, Anang merasa memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengedukasi publik dan aparat penegak hukum soal pendekatan penyelamatan dalam menghadapi penyalahgunaan narkoba. “Saya hadir untuk memastikan korban penyalahgunaan tidak makin tersudut oleh sistem hukum yang keliru,” ungkapnya. Sidang Fariz RM dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda lanjutan dari pihak terdakwa. Sementara itu, Fariz masih menjalani proses hukum dalam status tahanan dan menantikan keputusan dari majelis hakim. Kuasa hukumnya berharap proses ini berujung pada vonis rehabilitasi, bukan pemidanaan.* (Ika)