У нас вы можете посмотреть бесплатно Sosok Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang Diduga Ajarakan Ajaran Sesat pada Santrinya или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menuai sorotan berkat sejumlah kontroversinya. Baru-baru ini, massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM) menuntut agar dugaan aliran sesat di Ponpes ini diusut tuntas. Tak hanya itu, sosok pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kini tengah menjadi sorotan masyarakat. Panji Gumilang juga didemo masyarakat karena dinilai menyebarkan ajaran menyimpang dari syariat Islam. Di antaranya mengganti salam umat muslim menjadi salam Yahudi. Kemudian ia juga pernah menyebut Alquran hanya merupakan karangan Nabi Muhammad. Panji Gumilang disebut juga pernah mengungkapkan bahwa menunaikan ibadah haji tak perlu ke Tanah Suci, tetapi bisa dilaksanakan di Indonesia. Sederet kontroversi di atas membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk menegur Ponpes Al-Zaytun. Menurut MUI, Ponpes Al-Zaytun telah melakukan banyak penyimpangan. "Contohnya, salam misalnya mengucapkan Assalamualaikum pakai salam Yahudi gitu kan. Terus jangan jauh-jauh pergi ke Mekkah, Indonesia juga tanah suci, nah ujung-ujungnya nanti dia membolehkan haji di sini, itu kan sudah menyimpang itu," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar dikutip dari Kompas.com pada Kamis (15/6/2023). MUI Jabar juga telah membentuk tim khusus untuk mengungkap dugaan ajaran sesat di pondok tersebut. Sosok pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Pernah dibui akibat pemalsuan dokumen Pada 2011, Panji tercatat pernah menjadi tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Ia kemudian dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam sidang vonis yang berjalan pada 2012, Panji divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 2 tahun 6 bulan kurungan. Ia kemudian dijebloskan ke dalam penjara pada 2015 berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Pecat ratusan guru pengajarnya Selain masuk penjara, Panji juga pernah melakukan kebijakan kontroversi di pesantrennya setelah memecat 116 guru pengajarnya. Setelah pemecatan itu, para guru tersebut bahkan tidak diizinkan lagi masuk ke kawasan pesantren, meski hanya untuk meminta klarifikasi. Diketahui, para guru tersebut menduga bahwa Panji melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka pun melaporkan Panji ke beberapa pihak, termasuk Ombudsman. Kepada Ombudsman, mereka melaporkan Panji atas dugaan tindakan malaadministrasi yang dilakukan pihak pesantren. Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indramayu, KH M Syatori angkat bicara soal kegaduhan yang terjadin di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok dan Sederet Kontroversi Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang Dianggap Menyimpang, https://www.tribunnews.com/nasional/2.... Editor: Malvyandie Haryadi