У нас вы можете посмотреть бесплатно Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri, Kejagung Lakukan Penyidikan Internal di Kejati Bali или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
                        Если кнопки скачивания не
                            загрузились
                            НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
                        
                        Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
                        страницы. 
                        Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
                    
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyidikan internal terkait dengan kasus bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha, pada Senin (31/8/2020) kemarin. Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Bali, Asep Maryono pun mengaku pihaknya siap untuk diperiksa, memberikan keterangan secara terbuka. "Hari ini tim dari Kejaksaan Agung akan datang untuk melakukan penyelidikan internal. Kami siap untuk diperiksa memberikan keterangan, dan kami sangat terbuka," ucap Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Bali, Asep Maryono dalam keterangan persnya di Kejati Bali, Selasa (1/9/2020). Untuk penyidik perkara gratifikasi yang menyeret Tri ada lima penyidik, mereka siap diperiksa untuk mengungkap kasus ini. "Tim penyidik Kejati Bali yang menangani perkara Tri ada lima orang. Kapan pun kami siap diperiksa untuk mengungkap kasus ini," Imbuhnya. Mengenai adanya unsur kelalaian pihak Kejati dalam prosedur pemeriksaan, Wakajati Asep Maryono mengungkapkan jika pihaknya sudah melakukan penggeledahan. Mereka melakukan penggeledahan badan dan isi tas terhadap Tri dan penasihat hukumnya saat akan diperiksa. "Kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Tri sudah kami geledah tidak ada barang apapun di tubuhnya. Dan kami juga berusaha mengawasi untuk Tri tidak membawa apapun saat diperiksa. Tapi apa yang terjadi, ini diluar kemampuan kami," ucap Asep. Dilansir dari TribunBali, diketahui Tri diduga melakukan bunuh diri menggunakan senjata api (senpi) di toilet lantai II Kejati Bali, pada Senin (31/8/2020) pukul 19.00. Peristiwa itu terjadi sesaat Tri akan digiring dari lantai II menuju mobil tahanan kejaksaan yang sudah menunggu di halaman depan Kejati Bali. Tri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi persertifikatan kala menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Badung. Serta, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tribun-video.com/ Rena Laila) Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tim Kejaksaan Agung Akan Lakukan Pemeriksaan Internal Kejati Bali, https://bali.tribunnews.com/2020/09/0....