У нас вы можете посмотреть бесплатно 8 DARI 12 PELAKU BEGAL BERHASIL DITANGKAP POLSEK PERBAUNGAN, 2 DIANTARANYA MASIH DIBAWAH UMUR или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Delapan dari dua belas pelaku pencurian dengan kekerasan atau yang biasa disebut begal berhasil ditangkap aparat Polsek Perbaungan pada hari Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Dua, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan. Dari delapan tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur, sedangkan empat pelaku lain masih dalam pengejaran polisi. Kedelapan tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial GP alias Gilang (19 tahun), TMP (15 tahun), TW (15 tahun), MMH alias Om (38 tahun), MIFP alias Boi (21 tahun), DBP alias Diko (19 tahun), DP alias Diki (18 tahun), dan AF alias Abi (18 tahun). Dari kedelapan pelaku ini, hampir seluruhnya merupakan warga Medan Marelan, Kota Medan. Menurut Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, para pelaku pembegalan ini ditangkap saat anggotanya melakukan patroli. Salah satu dari dua belas pelaku diketahui membawa celurit. Mengetahui hal itu, personel Polsek Perbaungan melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap enam pelaku lainnya. Sementara itu, empat pelaku lagi berhasil kabur dan masih dalam pengejaran polisi. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa para pelaku begal ini melakukan aksinya tidak hanya di Serdang Bedagai, tetapi juga di beberapa daerah di Sumatera Utara. Kini, para pelaku begal ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara. #medanorbit #sumaterautara #serdangbedagai #begal #pencurian Dari Serdang Bedagai Pujianto Orbit Digital Memberitakan DUKUNG CHANNEL INI DENGAN KLIK LIKE DAN SUBSCRIBE!! TONTON VIDEO LAINNYA DI CHANNEL YOUTUBE MEDAN ORBIT Redaksi & Iklan: Gedung Bumi Jurnalis Orbit Jl. Asrama Komplek Bumi Asri Blok-C No.61-62 Medan – Sumut 20126 Telp. (061) 8449267-8449268 Email: orbitmedan1@gmail.com Selengkapnya baca di www.orbitdigitaldaily.com